Positif Corona, Jenazah Korban Kecelakaan di Kupang, NTT Diambil Paksa Keluarga

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Rumah Sakit Siloam Kupang saat pihak keluarga mengambil paksa jenazah korban kecelakaan yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Rumah Sakit Siloam Kupang saat pihak keluarga mengambil paksa jenazah korban kecelakaan yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG – Jenazah korban kecelakaan berinisial RF (7) warga Desa Oebelo RT. 020/RW 008 Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diambil paksa oleh pihak keluarga lantaran pihak keluarga tak menerima hasil pemeriksaan rapid antigen yang menyatakan korban terkonfirmasi positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Korban yang masih pelajar kelas 1 SD ini, mengalami kecelakaan pada Senin (2/8) sekitar pukul 13.09 WITA di Jalan Timor Raya RT.020/RW.008, Dusun IV, Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban ditabrak oleh sebuah mobil Minibus Ford warna Silver dengan Nomor Polisi DH 1513 HM yang dikemudilan oleh EA (57) warga Jalan Rw. Mongonsidi III, No. 41, RT.24 RW.07, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Kupang.
Sesuai protap, pasien yang masuk Rumah Sakit Siloam wajib dilakukan pemeriksaan rapid antigen. Berdasarkan hasil tes rapid antigen terhadap korban yang dilakukan sebanyak dua kali, korban terkonfirmasi positif COVID-19.
Hasil itupun kemudian disampaikan ke pihak keluarga korban namun keluarga korban tidak terima atau menolak dilakukan pemakaman dengan protokol kesehatan COVID-19 oleh Satuan Tugas COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 14.44 WITA, keluarga korban mengambil paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19 untuk dibawah pulang rumah di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang tengah.
Namun, dilakukan mediasi untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Sekitar pukul 15.40 WITA, keluarga korban kembali memaksa untuk mengambil jenazah karena keluarga korban tidak menerima dengan kerja tim COVID-19 Kabupaten Kupang yang hingga sore hari belum juga tiba di Rumah Sakit Siloam.
Sekitar pukul 16.45 WITA, barulah Tim Gugus COVID-19 Kota Kupang tiba di Rumah Sakit Siloam dan melakukan evakuasi jenazah pasien meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif COVID-19 ke mobil jenazah untuk di bawah ke tempat pemakaman keluarga korban di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dikarenakan Kabupaten Kupang tidak mempunyai tempat pemakaman umum COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pada pukul 17.00 WITA, jenazah akhirnyta dibawa oleh Satgas COVID-19 Kota Kupang menuju Desa Oebelo yang di kawal oleh Sat Lantas Polres Kupang.
Penanganan proses pemakaman jenazah COVID-19 menggunakan protokol kesehatan COVID-19, namun lagi-lagi pihak keluarga menolak karena tidak percaya dengan hasil Swab Antigen maupun Swab PCR.
Pihak keluarga tetap berdalih bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, bukan karena terkonfirmasi COVID-19.
Kontributor : Albert Aquinaldo