PPKM Mikro di Sikka Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Konten Media Partner
22 Juli 2021 20:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE-Pemerintah Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
PPKM Mikro diperpanjang dengan ketentuan kabupaten Sikka masuk level satu status ringan.
"PPKM diperpanjang dengan ketentuan kita masuk pada level satu dengan status ringan. Jadi ada kelonggaran. Sehingga  mulai malam ini UMKM bisa kegiatan sampai Pukul 23.00 WITA dengan tetap pada protokol kesehatan," ungkap Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo kepada sejumlah wartawan di kantor Bupati Sikka, Kamis (22/7).
Dikatakan Bupati Sikka,
pemberlakuan PPKM sampai pada tanggal 25 Juli 2021. Jika keadaan berubah akan dibebaskan.
"Kita PPKM hingga tanggal 25 Juli. Jika sudah berubah lalu kita lepaskan. Kita sistem gas rem," ucap Robi Idong sapaan akrab Bupati Sikka.
Sementara itu, terkait rapid test antigen sebagai syarat perjalan ke luar kota, kata Robi Idong, mulai hari ini rapid test antigen diberlakukan selama 5 hari kerja.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah sepakat melalui rapat secara virtual, masa aktif hasil rapid test antigen diberlakukan selama lima hari. Kebijakan itu terhitung mulai hari ini," kata Robi Idong.
Terkait adanya peningkatan kasus kematian Pasien COVID-19 kabupaten Sikka, Bupati Sikka berpesan kepada masyarakat bahwa COVID-19 ini benar-benar ada. Sesuai dengan penjelasan Dokter Asep bahwa tingkat kematian 1 persen.Tetapi berbahaya bagi orang yang rentan komorbid yang punya penyakit bawaan.
"Saat rapat virtual bersama Satuan Penanganan COVID-19 Sikka, saya sudah menjelaskan ke depan perlu berpikir bukan isolasi saja yang sehat tapi juga yang mempunyai komorbid walaupun mereka masih negatif ini yang perlu dilindungi. Kita isolasikan mereka. Jadi yang punya rumah isolasi sendiri jangan ditambahkan dengan yang sehat karena kita yang sehat ini berbahaya. Ini virus kita tularkan kepada orang tua kita yang bisa menyebabkan kematian," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Sikka bahwa virus ini sudah mengembang dengan transmisi lokal sudah mencapai 92 persen. Artinya semua kasus yang terjadi adalah transmisi lokal yang ada di tengah masyarakat.
"Perlu Lindungi keluarga kita terutama orang tua yang punya penyakit bawaan lainnya," terang Robi Idong.
Disinggung mengenai pemakaman pasien positif COVID-19, Robi Idong menjelaskan, sesuai dengan PERMENKES yang terbaru tanggal 12 Juli 2021, proses pemakaman bisa dimakamkan di pekuburan umum dengan persyaratan berada radius 500 meter dari pemukiman warga.
Kemudian 50 meter dari sumber air seperti sumur dan mata air. Selain itu perlu disetujui oleh lingkungan sekitar. Proses pemakaman ditangani oleh Satgas COVID-19 dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi proses pemakaman pasien Covid-19 kita mengikuti sesuai dengan PERMENKES terbaru tanggal 12 Juli 2021," ujar Robi Idong.
Kontributor: Athy Meaq.