Rektor Unwira dan Undana Kupang Larang Mahasiswa Ikut Unjuk Rasa

Konten Media Partner
25 September 2019 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aksi demo mahasiswa. Sumber foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aksi demo mahasiswa. Sumber foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG- Rektor Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang P. Dr Philipus Tule SVD mengeluarkan larangan terhadap para mahasiswanya untuk mengikuti ajakan aksi unjuk rasa damai menyikapi UU KPK dan RUU KUHP.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Unwira tidak terlibat dalam mendukung aksi (unjuk rasa damai) tersebut," katanya dalam surat edaran Nomor 02/WM.H/SE/2019 yang ditandatangani Rektor Dr. Philipus Tule SVD yang diperoleh media ini, Rabu (25/9).
Dia menyampaikan hal itu menanggapi situasi yang berkembang akhir-akhir ini di berbagai media sosial perihal ajakan untuk rencana aksi damai di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (26/9) besok.
Dia menegaskan, pemuatan logo kampus Unwira pada banner aliansi mahasiwa NTT untuk aksi unjuk rasa damai yang beredar, tanpa seizin pimpinan Unwira.
Kegiatan akademik pada Kamis (26/9), lanjutnya, tetap berjalan seperti biasa. Untuk itu dia meminta para mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Unwira untuk tetap melakukan aktivitas akademik sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Dia juga meminta agar partisipasi terhadap aksi tersebut tidak melibatkan Unwira dalam bentuk apapun dan segala hal yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi.
"Bagi dosen, karyawan, dan mahasiswa yang dengan sengaja menggunakan atribut Unwira dan membawa nama Unwira dalam aksi yang dimaksud akan dikenakan sanksi seusia aturan yang berlaku," tegas Rohaniwan Katolik itu.
Larangan senada juga disampaikan oleh Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof.Ir.Fredrik L. Benu, M.Si, Ph.D, yang mengeluarkan larangan terhadap para mahasiswanya untuk mengikuti ajakan aksi unjuk rasa damai menyikapi UU KPK dan RUU KUHP.
Dalam surat edaran nomor: 4205/UN15.1/PP/2019, Rektor Undana menegaskan bahwa civitas akademika Universitas Nusa Cendana tidak akan terlibat dan tidak mendukung kegiatan/ aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Disampaikan pula tidak diperkenankan untuk membawa bahkan menggunakan simbol Undana pada kegiatan/aksi tersebut.
Rektor Undana juga menyampaikan bagi oknum tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang dengan sengaja membawa, bahkan menggunakan atribut Undana dalam aksi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia juga meminta agar partisipasi terhadap aksi tersebut tidak melibatkan Undana dalam bentuk apapun dan segala hal yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi.
Ditegaskan pula, kegiatan akademik pada Kamis (26/9), akan tetap berjalan seperti biasa.
Berbeda dengan Rektor Unwira dan Rektor Undana. Rektor Univesitas Kristen Artha Wacana Kupang (UKAW), Dr. Ayub Urbanus Imanuel Meko malah mendukung mahasiswanya turun ke jalan.
Ia menghimbau seluruh mahasiswa/i yang kuliah di UKAW turut terlibat dalam aksi demonstrasi besok.
ADVERTISEMENT
"Turun secara pribadi itu hak mahasiswa secara perorangan, tetapi tidak membawa atribut lembaga UKAW,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/9). (Ola Keda).