Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, 6 Warga Kupang Diamankan Polisi

Konten Media Partner
16 Januari 2020 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG - Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, mengamankan enam warga terkait penyebaran informasi dugaan penculikan anak, Kamis (16/1) petang.ii
ADVERTISEMENT
Selain para remaja, ada juga sejumlah ibu rumah tangga yang turut diamankan. Mereka digiring ke kantor polisi untuk memberikan keterangan mengenai postingan mereka di Facebook.
Tiba di Mapolres, para penyebar hoaks tersebut langsung diperiksa penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter).
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan, mereka yang diamankan masing-masing berinisial, P (63), H (37), I (27), F (25), J (23) dan M (33).
"Mereka ada yang ibu rumah tangga, mahasiswa dan pekerja swasta. Mereka mengaku, kalau postingan mereka di media sosial baik foto, informasi dan video didapat dari pihak lain kemudian langsung diteruskan ke media sosial Facebook milik mereka," jelasnya.
Usai diperiksa, tujuh warga ini langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan perjanjian tidak mengulangi perbuatan mereka.
ADVERTISEMENT
Ia mengimbau warga Kota Kupang agar bijak menggunakan media sosial.
"Jika ada persoalan hendaknya dilaporkan ke aparat kepolisian bukan diposting di media sosial," katanya.