Survei Ombudsman, 4 Polres di NTT Masuk Zona Merah

Konten Media Partner
14 Februari 2020 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton ditemani Tim Keasistenan Pencegahan, Yosua Karbeka dan Victor Benu menyerahkan hasil survei kepatuhan kepada Kapolda NTT, Kamis (13/2). Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton ditemani Tim Keasistenan Pencegahan, Yosua Karbeka dan Victor Benu menyerahkan hasil survei kepatuhan kepada Kapolda NTT, Kamis (13/2). Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan survei di sejumlah lembaga/instansi untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Salah satu lembaga yang juga disurvei oleh Ombudsman yakni kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kamis (13/2) kemarin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton didampingi Tim Keasistenan Pencegahan, Yosua Karbeka dan Victor Benu, menyerahkan hasil survei kepada Kapolda NTT, Irjen Pol. H. Hamidin.
Darius menjelaskan, khusus untuk pelayanan Kepolisian di NTT, survei dilakukan di 12 Kantor Kepolisian Resor (Polres) dengan fokus penilaian pada lima jenis produk layanan. Yaitu, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, permohonan SIM A Baru Perseorangan, dan permohonan SIM C Baru Perseorangan.
Selain sarana prasarana yang disurvei, kata Darius, Ombudsman juga menilai ketampakan informasi standar layanan yang jelas atas semua produk yang dilayani, sebagai contoh syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, alur pelayanan, sampai pada penangan pengaduan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayanan Publik
ADVERTISEMENT
Darius menyebutkan, dari 12 Polres yang dinilai, delapan Polres masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, yaitu Polres TTU (88.20), Polres Belu (86.00), Polres Kupang Kota (74.10), Polres Manggarai Barat (68.90), Polres Ende (68.30), Polres Manggarai (66.70), Polres Sikka (64.80), dan Polres Sumba Timur (57.50).
Kemudian, terdapat empat Polres yang masuk dalam Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah, yaitu Polres Sumba Barat (52.60), Polres Kupang (47.70), Polres Alor (45.80), dan Polres Flores Timur (44.80).
Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman memberikan beberapa saran kepada Kapolda NTT. Pertama; Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapat Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Hal ini penting sebagai bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen pimpinan unit memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Kedua; Memberi teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah dan Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Ketiga; Menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Kewajiban penyelenggara layanan dalam mempublikasikan standar pelayanan publik diawali dengan penyusunan yang melibatkan partisipasi publik, penetapan dan implementasi standar pelayanan. Sekiranya diperlukan, Ombudsman Republik Indonesia dapat membantu atau memfasilitasinya.
Keempat; Menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Terdapat lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kelima; Mempercepat perbaikan dan peningkatan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan, dukungan manajemen sumber daya manusia yang profesional, serta pemenuhan sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pelayanan.
"Hasil survei ini juga disampaikan melalui surat resmi kepada para kapolres untuk menjadi perhatian dan referensi perbaikan pada masa yang akan datang," ungkapnya. (Tommy Aquino)