Urusan Izin Edar Obat Tetap Jadi Kewenangan Badan POM

Konten Media Partner
12 Desember 2019 7:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena.
ADVERTISEMENT
KUPANG - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa urusan izin edar obat tetap menjadi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Melki usai kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi obat dan makanan di Grand Mutiara Ballroom, Rabu (11/12).
Melki menjelaskan, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto memang menginginkan agar urusan izin edar obat-obatan ditangani langsung oleh Kemenkes. Keinginan Menkes tersebut didasari pada semangat untuk mempercepat proses perizinan edar obat.
"Kita menangkap semangatnya ini karena katanya izin edar di Badan POM itu lama," sebut Ketua DPD I Golkar NTT itu.
Meski Menkes punya niat baik, menurut Melki Akan kewenangan Badan POM tidak bisa diambil alih atau dipindahkan ke Kemenkes. Sebab Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang secara tegas menetapkan BPOM sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pengawasan obat serta makanan. Perpres tersebut juga mengungkapkan bahwa Badan POM memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin edar obat. 
ADVERTISEMENT
"Tidak mungkin dipindahkan karena alatnya, personilnya maupun peraturan dalam hal ini Perpres, kewenangan itu diberikan kepada Badan POM," sebut anggota DPR RI dari Dapil NTT 2 itu.
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes, Selasa (10/12), Melki menyebutkan ada banyak isu kesehatan yang dibahas dan diselesaikan. Salah satunya adalah tentang kewenangan urusan izin edar obat.
"Kemarin sudah sepakat dan kewenangan Badan POM jangan lagi diotak-atik. Kita bilang sama Pak Menkes kalau Badan POM itu ada masalah atau ada kekurangan, maka perbaiki yang kurang itu. Jangan ambil kewenangannya. Dan saya lihat Badan POM sudah mulai berbenah," ungkap Melki. (Tommy Aquino)