news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wakil Ketua DPRD Nagekeo: Negara Tidak Batasi Urusan Privasi Warga

Konten Media Partner
23 Agustus 2019 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea. Sumber foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea. Sumber foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
MBAY - Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea menyoroti himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do yang mana meminta warga Nagekeo untuk tidak menggelar pesta sambut baru secara individul. Hal ini sebagai langkah untuk memerangi kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea mengatakan masalah pesta adalah hak atas kebebasan individu. Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara, tidak berhak membatasi urusan privasi warga negara.
"Terkait dengan sanksi penarikan segala bentuk program/gratis, semua ada aturan main berdasarkan jenis program dan sumber pembiayaan. Terkait dengan sanksi bagi PNS, jelas mengadakan pesta itu bukan pelanggaran disiplin PNS," tegas Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nagekeo ini pada Jumat (23/08).
Dia mengatakan terkait dengan himbauan yang di keluarkan oleh Bupati Nagekeo tentang larangan untuk tidak boleh melakukan pesta sambut baru secara individual ini bukan suatu peraturan jadi tidak ada sanksinya karena pesta adalah urusan privasi karena itu adalah kebebasan warga negara yang tidak bisa dibatasi.
ADVERTISEMENT
Politisi Golkar ini menyebutkan bahwa terkait dengan sanksi dan penarikan bantuan sosial gratis dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan akan dialihkan untuk pembangunan sarana prasarana publik demi kepentingan masyarakat banyak pemerintah harus melihat pada syarat itu.
"Tentunya kita harus melihat di syarat itu pemberian bantuan hibah kepada masyarakat," sebutnya.
Lanjut Kris, Sementara Bagi para ASN yang mengadakan pesta akan dikenakan sanksi sesuai peraturan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan sanksi itu akan tetap merujuk pada syarat lebih pada bantuan syarat juga diundang-undang ASN.
Kris berharap sebaiknya bentuk himbauan harus dalam batas normal.
"Itu saya pikir masih bisa. Jika himbauan lepas saya fikir bisa tapi itu tergantung. Apalagi semua acara sudah berjalan. Padahal surat tersebut sejak tanggal 19 Agustus kok baru hari ini semua orang tau”katanya.
ADVERTISEMENT
Adanya Pesta Sambut Baru Bisa Mempertemukan Keluarga
Salah Satu Tokoh Asal Mbay Lukas Mbulang mengatakan terkait himbuan Bupati Nagekeo terkait pesta sambut baru tidak boleh individu itu sah-sah saja. Karena itu bukan larangan. Tetapi dalam himbuan itu ada sanksi ia menilai sudah kurang menarik. 
Menurutnya, himbauan dengan sanksi menjegal kegembiraan kebersamaan keluarga, rajutan tali persaudaraan, kekeluargaan.
"Acara Sambut Baru/Komuni Pertama,  dilakukan sekali seumur hidup, saat Sambut Baru anak, ada persoalan keluarga bisa berdamai," ujarnya.
Dikatakannya, dengan anak sambut baru bisa mempertemukan keluarga, biar jauh pasti datang demi keluarga. yang bertikai bisa berdamai, sekalipun beda agama.
"Tidak menarik, tidak populer, menuntun masyarakat menuju ego demi alasan ekonomi. Apakah masyarakat yang tidak dapat bantuan dari Pemda juga dilarang pesta. Alasan karena konsumptif justru acaranya Pemerintah. Jangan sampai hanya karena alasan bantuan Pemda terus kebebasan keluarga dalam hidup bermasyarakat, untuk bergembira, kebersamaan, persaudaraan lenyap. Agak keterlaluan," tegas Lukas. (FP-03).
ADVERTISEMENT