news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Desa Watuliwung Resah, Minta Aktivitas Pengambilan Batu Dihentikan

Konten Media Partner
20 November 2020 6:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk penolakan terhadap aktivitas pengambilan batu di wilayah Desa Watuliwung yang dipasang di Depan Kantor Desa Watuliwung. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk penolakan terhadap aktivitas pengambilan batu di wilayah Desa Watuliwung yang dipasang di Depan Kantor Desa Watuliwung. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Puluhan warga Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pengambilan batu di wilayah tersebut pada Kamis (19/11/2020) sore dengan melakukan pemblokiran di tempat penimbunan material di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sebagian warga Desa Watuliwung mengaku merasakan dampak dari aktivitas pengambilan batu tersebut berupa gangguan pernapasan akibat debu yang ditimbulkan, rusaknya situs adat, rusaknya jalan rabat desa dan hubungan sosial kemasyarakatan antar warga menjadi renggang.
Sebelum melalukan aksi pemblokiran didahului dengan dilakukannya musyawarah insidental yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watuliwung.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Watuliwung, BPD, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh muda, Babinsa , Bhabinkamtibmas, para Kelapa Dusun, Ketua RT dan RW serta beberapa kelompok masyarakat lainnya.
Hasil kesepakatan dari musyawarah tersebut yakni menolak segala bentuk aktivitas tambang oleh PT. CRI dan pihak manapun dalam wilayah Desa Watuliwung, meminta pihak PT. CRI untuk bertanggung jawab merehabilitasi lingkungan yang sudah rusak dan dampak yang telah ditimbulkan pada hari ini dan yang akan datang akibat dari aktivitas pengambilan batu atau tambang yang sudah dilakukan.
Beberapa warga Desa Watuliwung saat melakukan pemblokiran tempat penimbunan material di Desa Watuliwung. Foto : Istimewa
Mereka juga meminta pihak PT. CRI untuk menindaklanjuti dan merealisasikan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pada tanggal 9 November lalu.
ADVERTISEMENT
Selain mengahasilkan 3 kesepakatan itu, mereka juga melakukan penandatanganan di atas sebuah kain berwarna putih yang bertuliskan "Kami Warga Desa Watuliwung Menolak Segala Aktivitas Tambang" yang kemudian di pasang di jalan tetap di depan Kantor Desa Watuliwung.
Ketua BPD Desa Watuliwung, Antonius Yakob Nino yang ditemui media ini pada Kamis (19/11/2020) sore mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan tuntutan masyarakat Desa Watuliwung yang menolak adanya aktivitas tambang.
"Dengan adanya aktivitas protes masyarakat terhadap aktivitas tambang ini maka kami dari BPD menggelar musyawarah desa khusus," kata Yakob.
Yakob juga mengatakan bahwa dalam musyawarah khusus yang digelar juga dibahas tentang rusaknya salah satu situs adat Desa Watuliwung dan telah disepakati untuk dilakukan pemulihan terhadap situs adat yang rusak.
ADVERTISEMENT
Selain Ketua BPD Desa Watuliwung, Wakil Ketua BPD Desa Watuliwung, Gunarson pada kesempatan itu juga menambahkan bahwa aksi yang dilakukan hari ini merupakan rentetan dari keresahan warga Desa Watuliwung terhadap aktivitas pengambilan batu di wilayah tersebut.
"Mulai dari aktivitas di bagian bawah, sampai situs juga rusak, jadi suara-suara masyarakat ini kemudian kami BPD gelar rapat internal dan menggelar musyawarah khusus hari ini. Jadi untuk situs adat itu, ritual pemulihannya nanti akan dilakukan oleh tokoh-tokoh adat," jelas Gunarson.
Gunarson juga menambahkan bahwa aksi penolakan terhadap aktivitas pengambilan batu tersebut selain pembubuan tandatangan juga dilakukan seremonial secara adat.
Sementara itu, salah satu warga Desa Watuliwung yang juga tokoh muda Desa Watuliwung, Gabriel Ferdi Antonis mengatakan bahwa aksi penolakan terhadap aktivitas pengambilan batu di wilayah Desa Watuliwung merupakan wujud nyata kepedulian terhadap keberlangsungan alam dan relasi sosial antar warga di Desa Watuliwung.
ADVERTISEMENT
"Penolakan ini murni karena dampak dari aktivitas pengambilan batu dan pengurukan tanah itu betul-betul dirasakan. Dan mereka yang terdampak langsung tadi sempat hadir dan menyampaikan keresahan mereka," kata Ferdi.
Sementara itu, Alfons Tjin dari PT. CRI yang dikonfirmasi media ini melalui telepon genggamnya pada Kamis (19/11/2020) malam mengatakan bahwa seharusnya penolakan terhadap aktivitas pengambilan batu tersebut dilakukan dari awal kegiatan.
"Jadi Kepala Desa membuat penolakan harus dari awal, dia sudah keluarkan surat-surat itu saya sudah masukan semua ke Dinas Lingkungan Hidup," kata Alfons Tjin.
Lokasi quari atau tempat penimbunan material di Desa Watuliwung. Foto : Istimewa
Alfons Tjin kemudian menjelaskan bahwa ijin aktivitas pengambilan batu di wilayah Desa Watuliwung itu dilakukan oleh PT. Dua Putri yang merupakan anak perusahaan PT. CRI dan dirinya juga mengantongi semua dokumen perizinan tambang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Disinggung terkait beberapa dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pengambilan batu seperti yang dikeluhkan oleh warga Desa Watuliwung, Alfons mengatakan bahwa akan memenuhi kesepakatan yang telah dimuat dalam berita acara pada tanggal 9 November 2020 lalu.
Alfons Tjin kemudian dengan tegas menyatakan bahwa dirinya siap untuk menunjukkan semua dokumen izin tambang di wilayah Desa Watuliwung.
Informasi yang diperoleh media ini, proses penyelesaian masalah aktivitas pengambilan batu tersebut rencananya akan dilanjutkan ke Bupati Sikka dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
Kontributor : Albert Aquinaldo