Warga Nagekeo Diminta Waspada, Ada Penipuan Berkedok Polisi

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 6:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH.,MH.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH.,MH.
ADVERTISEMENT
MBAY-Ada saja cara pelaku kriminal untuk melakukan penipuan. Di Nagekeo kini marak penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan instansi kepolisian. Ujung-ujungnya, pelaku memeras korban dengan meminta uang tebusan.
ADVERTISEMENT
"Oleh Karena itu Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH.,MH, mengimbau agar masyarakat Nagekeo waspada dengan penipuan meminta uang melalui telepon seluler dari orang yang tak bertanggungjawab,," ujar Kapolres Nagekeo kepada media ini Senin (26/10/2020) malam.
AKBP Agustinus menegaskan ada kasus akhir-akhir ada seorang warga ditelepon oleh orang tak dikenal menggunakan nomor baru mencatut nama Kapolres Nagekeo.
Sehingga dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak mengiakan atau cepat mempercayai apa yang diinginkan oleh penelepon tersebut, karena itu adalah penipuan.
AKBP Hendrik mengatakan, penelepon dengan modus demikian tidak boleh dipercaya. Menurutnya, kasus penipuan berkedok penelepon yang mengaku dari pihak kepolisian itu sering kali terjadi. Bahkan beberapa orang menjadi korban.
"Tidak hanya di Nagekeo, ini terjadi di mana-mana. Pelaku seperti ini biasanya menggunakan nomor acak," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, beberapa kasus diketahui penelepon yang mengaku dari pihak kepolisian tersebut berasal dari luar Jawa. Biasanya bermodus melakukan penahanan kepada salah satu anggota korban. Lantas akan minta uang tebusan. Kemudian korban akan diminta untuk mengirim sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.
"Tidak usah percaya. Itu pasti bohong. Penelepon dengan nomor seperti itu laporkan saja ke operator seluler bersangkutan biar diblokir kontaknya," katanya.
Kapolres Nagekeo menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada penelepon yang menggunakan nomor tidak dikenal dengan mengaku dari kepolisian.
Diterangkan, jika polisi melakukan penangkapan tentu dilengkapi dengan surat pemberitahuan. Jika tidak disertai surat pemberitahuan resmi dari kepolisian, lanjutnya, dipastikan itu tindakan penipuan.
"Tips lain, tanyakan dengan jelas. Jangan panik. Mengaku dari pihak kepolisian, tanya kepolisian mana, nama siapa, jabatannya apa, kantornya di mana, masalahnya apa. Kuncinya waspada dan tidak panik, tidak langsung percaya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT