Masa Perhitungan Haid Menurut Islam

Fadia Fauzia Rachma
Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
7 November 2022 17:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadia Fauzia Rachma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Image created by the author using Canva application
zoom-in-whitePerbesar
Image created by the author using Canva application
ADVERTISEMENT
Usia masa remaja diantara masa kanak-kanak dan dewasa secara biologis antara umur 10-19 tahun. Peristiwa terpenting yang terjadi pada gadis remaja ialah datang haid pertama kali, biasanya sekitar umur 10-16 tahun. Saat haid yang pertama ini datang dinamakan menarche. Di beberapa daerah menarche dianggap sebagai tanda kedewasaan, dan gadis yang mengalami menarche dianggap sudah masanya melakukan tugas-tugas sebagai seorang wanita. Sikap semacam itu hingga kini masih dipertahankan di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Pada jarak waktu tertentu menarche pada mulanya tidak teratur, tetapi makin lama makin teratur. Dalam waktu 4-6 tahun sejak menarche (kira-kira pada umur 17-19 tahun) pola haidnya sudah terbentuk dan berbeda-beda pada setiap wanita. Tetapi pada umumnya haid datang sekali sebulan (kecuali terputus ketika mengandung), dan berlangsung terus hingga kira-kira berumur 45 tahun. Pada saat itu, haid kembali tidak teratur.
Pada umumnya gadis remaja belajar tentang haid dari ibunya. Sayang, tidak semua ibu memberikan informasi yang memadai kepada putrinya dan sebagian enggan membicarakan secara terbuka sampai anak gadisnya mengalami haid pertama. Hal ini menimbulkan kecemasan pada anak karena banyak anak yang masih belum paham tentang perhitungan masa haid. Maka dari itu, para ulama merumuskan masa perhitungan haid bagi wanita.
ADVERTISEMENT
Secara istilah haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita diusia minimal 9 tahun, tidak kurang dari 24 jam, tidak lebih dari 15 hari, tidak kurang dari masa suci selama 15 hari, tidak didahului dengan kelahiran yang mana semua hal ini merupakan bagian dari siklus hidup biologis wanita. Dari istilah di atas dapat disimpulkan bahwa wanita dikatakan haid apabila sesuai dengan rumus perhitungan berikut:
1. Darah keluar tidak boleh di bawah umur 9 tahun
2. Darah keluar tidak boleh kurang dari 24 jam terbentang selama 15 hari
3. Darah keluar tidak boleh lebih dari 15 hari
4. Darah keluar untuk yang selanjutnya harus didahului oleh masa suci selama minimal 15 hari
ADVERTISEMENT
5. Darah keluar tidak boleh didahului oleh kelahiran (karena darah ini merupakan darah nifas bukan haid)
Jika darah keluar tidak sesuai dengan rumus perhitungan terutama dari nomor 1-4, maka darah yang keluar tersebut bukanlah darah haid, melainkan darah istihadoh (darah yang keluar dari rahim wanita di luar budaya bulannya masa haid) dan wajib hukumnya untuk wanita melaksanakan perintah wajib seperti salat, puasa sebagaimana yang dilakukan ketika masa suci.
Untuk mudahnya, siklus haid dihitung sejak hari pertama haid hingga terakhir sebelum haid berikutnya. Maka dari itu, yang disebut siklus haid meliputi juga saat-saat ketika terjadi pendarahan, beserta jarak waktu sebelum haid berikutnya mulai. Pada kebanyakan wanita, siklus ini berkisar antara 7-15 hari, dengan rata-rata 10 hari. Tetapi pada wanita yang haidnya teratur pun dapat terjadi kemelesetan beberapa hari, baik maju maupun mundur. Pada gadis remaja,datangnya haid belum teratur. Biasanya pendarahan berlangsung agak lama, tetapi kadang-kadang juga terjadi lebih sering. Dalam satu dua tahun sesudah menarche, kadang-kadang haid datang hanya 2-3 kali dalam setahun. Dan pendarahan pun agak banyak. Tetapi lama kelamaan siklus haid menjadi teratur.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Al-Jaziri, Syekh Abdurrahman. 2002. Al-Fiqh A’la-Mazahib Al-Arba’ah: Thaharah. Cairo: Matba’ah Al-Istiqamah
Al-Qurtubiy Andalusia, Imam Qadhi Abi Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusydi. Bidayatul Mujatahid wa Nihayatul Muqtashad. Jakarta: Daaru-l-Kutub Al-Islamiy
Zarkasyi, KH. Imam. 1995. Fiqh: Bagian Ibadah Syahadat; Thaharah; Shalat. Gontor: Trimurti Press