Kewirausahaan Sosial dalam Pertumbuhan Ekonomi yang Aktif dan Bebas

Muhamad Galih
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Galih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto oleh : Muhamad Galih Khoerul Umam
zoom-in-whitePerbesar
foto oleh : Muhamad Galih Khoerul Umam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konflik kekerasan abad ke-20 antara komunisme totaliter dan demokrasi liberal berakhir dengan runtuhnya Uni Soviet yang luar biasa pada tahun 1991. Namun, kemenangan demokrasi liberal di arena politik ini tidak secara otomatis mengakhiri perdebatan panjang antara kaum Marxis dan demokrasi kelompok sosialis lainnya.
ADVERTISEMENT
Smithian yang mendukung pasar bebas dengan mudah menyatakan bahwa keberhasilan ekonomi suatu negara tercermin dalam pertumbuhan ekonominya, dan konsisten dengan tingkat kebebasan yang didukung oleh informasi yang memadai.
Teori laissez-faire Smith berhasil menunjukkan bahwa pasar "menyembuhkan" dirinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Namun kenyataannya, negara-negara yang bebas secara politik tidak serta merta meningkatkan kebebasan ekonomi melalui kebijakan-kebijakan mereka. Kebebasan politik terlihat dalam demokrasi liberal, dan kebebasan ekonomi tidak selalu berjalan beriringan.
Sementara itu, demokrasi adalah tentang bagaimana keputusan politik dibuat. Kebebasan ekonomi adalah tentang membuat keputusan tersebut konsisten dengan pertukaran bebas, melindungi orang dan properti mereka dari para pengganggu.
Demokrasi liberal dapat dikatakan ketika semua warga negara bebas untuk berpartisipasi dalam proses politik, baik yang formal seperti pemungutan suara, pencalonan, dan lobi. Kemudian, masalah sosial yang lebih luas seperti kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan berkumpul.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang sama, kita berbicara tentang kebebasan ekonomi, ketika setiap individu bebas mengambil keuntungan dari urusannya sendiri, selama pemerintah tidak ikut campur. Kebebasan ekonomi didasarkan pada kepemilikan pribadi, pilihan pribadi, akses bebas ke pasar dan pertukaran sukarela.
Indonesia sendiri menempati peringkat ke-73 dalam Ease of Doing Business Index, di mana masih banyak permasalahan dalam memulai usaha, infrastruktur (listrik, tanah dan bangunan), perizinan (kontrak dan legalitas) dan permodalan (kemudahan memperoleh kredit dan perlindungan investor).
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak negara, termasuk seperti Indonesia, menghadapi tantangan sosial yang perlu ditangani seperti kemiskinan ekstrem, kesenjangan sosial, pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi dan banyak lainnya. Menghadapi masalah tersebut, pengusaha (entrepreneur) memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi dengan menciptakan inovasi, lapangan kerja, dan kesejahteraan umum.
ADVERTISEMENT
Badan usaha yang didirikan oleh para pengusaha mendorong tumbuhnya sektor-sektor produktif sedemikian rupa sehingga semakin banyak pengusaha di suatu negara maka pertumbuhan ekonomi negara tersebut akan semakin cepat.
Dalam hal ini, kewirausahaan sosial berpotensi memberikan solusi terhadap permasalahan sosial negara dengan menerapkan pendekatan kewirausahaan dan kekuatan inovasi sosial untuk menjawab tantangan sosial tersebut. Kewirausahaan Sosial mencakup berbagai pendekatan kewirausahaan untuk memenuhi kebutuhan sosial.
Penggunaan metode dan instrumen berbasis pasar untuk memecahkan masalah sosial dan menciptakan nilai tambah sosial serta perubahan sosial yang berkelanjutan. Kewirausahaan Sosial adalah perusahaan atau organisasi bisnis yang mempromosikan misi sosialnya dengan bantuan strategi pendapatan kewirausahaan.
Setiap social entrepreneur setidaknya memiliki delapan ciri umum, yaitu memiliki misi sosial yang jelas, organisasi hybrid, bekerja secara ekonomi dan menghasilkan pendapatan sendiri, ekonomi bersifat komunitas dan berorientasi, bergantung pada kerja sama dan jaringan, inovatif, menerapkan perubahan sosial, dan badan hukum.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, Entreprise dalam studi WASH menemukan bahwa kewirausahaan sosial masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan ketidakjelasan bentuk hukum yang paling tepat untuk kewirausahaan sosial di tingkat masyarakat. Bahkan, lembaga kewirausahaan sosial ini dapat dinormalisasi dengan mengadopsi bentuk hukum yang ada seperti koperasi, yayasan sosial atau badan usaha desa.
Pentingnya kewirausahaan sosial untuk menyelesaikan masalah sosial di Indonesia terlihat jika kita melihat masalah kemiskinan Indonesia Pada Maret 2018. Jumlah penduduk miskin di Indonesia (konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), yang menurun sebanyak 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi pada September 2017 yang berjumlah 26,58 juta orang (10,12 persen). Bahkan, jumlah penduduk miskin semakin berkurang setiap tahunnya. Namun, angka kemiskinan dapat meningkat dengan tantangan ekonomi baru dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Jika perusahaan ingin terus berkembang, maka perusahaan harus selalu berinovatif untuk tetap bertahan di masa depan. Hal yang sama berlaku untuk organisasi ekonomi yang bergerak di bidang sosial. Selain itu, organisasi bisnis yang berperan sebagai agen perubahan sosial dan mengemban misi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai sosial memiliki kewajiban untuk mencari peluang baru dan berkomitmen untuk terus berinovasi.
Di sinilah letak kebutuhan mendesak untuk memperbaiki iklim kebebasan ekonomi di Indonesia dan memberdayakan masyarakat untuk berinovasi dan mengimplementasikan proyek-proyek sosial di komunitas atau rencana bisnis.