Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Obstruction of Justice yang Sering Disebut dalam Kasus Ferdy Sambo
18 Agustus 2022 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Obstruction of justice sering dilontarkan Komnas HAM dalam kasus Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lalu, apa sebenarnya arti obstruction of Justice?
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari berbagai sumber, begini penjelasannya.
Arti Obstruction of Justice
Obstruction of justice merupakan sebuah tindakan menghalangi, memengaruhi, atau menghambat proses hukum yang dilakukan dan merupakan tindakan pidana karena menghalangi proses hukum.
Obstruction of justice atau sering juga disebut penghalangan proses hukum tertuang dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi Pasal 221 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
ADVERTISEMENT
(2e) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2)Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 21:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Setelah terungkapnya pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga akan menerapkan pasal Obstruction of Justice kepada tersangka pembunuhan Brigadir J.
Nah, itulah arti obstruction of justice yang belakangan sering muncul dalam kasus Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Jadi, sudah paham ya. (fre)
ADVERTISEMENT