Citayam Fashion Week Didaftarkan HAKI, Apa Itu HAKI?

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
25 Juli 2022 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Citayam Fashion Week baru-baru ini jadi perbincangan usai didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI). Dua perusahaan, salah satunya milik pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment, telah mendaftarkannya.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa itu HAKI? Mengapa tren yang kini ramai di Tanah Air yakni Citayam Fashion Week harus didaftarkan HAKI yang merupakan lembaga di bawah naungan Kemenkumham? Dan, seberapa pentingkah pendaftaran tersebut? Berikut penjelasannya.
Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan sebuah hak untuk menikmati secara okonomis hasil dari kreativitas intelektual. Bahkan, sebuah karya, brand, dan lain sebagainya yang telah terdaftar di Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, akan mendapat perlindungan hukum dari negara.
Baim Wong daftarkan merek Citayam Fashion Week ke HAKI. Foto: Tangkapan layar website PDKI
Artinya, setiap hak yang telah didaftarkan tak lagi bisa dipakai sembarang pihak karena telah mendapat proteksi dari negara. Dengan begitu, setiap orang yang melakukan plagiarisme terhadap sebuah brand atau karya yang telah terdaftar di HAKI akan mendapat sanksi berat dari Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip kemenkumham.go.id, HAKI merupakan sebuah hak untuk mencegah kecurangan dalam dunia usaha dan harus mendapatkan perlindungan dari negara akan hak kekayaan intelektual.
"Apabila (karya) sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Ahmad M. Ramli yang terbit di situs kemenkumham.go.id terbit pada 26 April 2016.
Fungsi dan Tujuan HAKI
Sebuah brand atau karya yang terdaftar di HAKI akan mendapat perlindungan penuh dari negara. Artinya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenkumHAM akan memberi perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya cipta.
Dengan begitu, setiap pencipta bakal menikmati karya tanpa khawatir dengan plagiarisme. Selain itu, pencipta juga bakal lebih leluasa memanfaatkan karya secara ekonomis tanpa gangguan dari pihak-pihak penjiplak.
ADVERTISEMENT
Hal itupun tertuang dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang hak paten, dan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang pemegang hak paten atau merek.
Untuk itu, dengan adanya HAKI, setiap orang diharapkan tak akan khawatir lagi melakukan inovasi dalam bidang apapun karena hak pencipta maupun karya bakal dilindungi oleh negara termasuk Citayam Fashion Week. (fre)