Mengundang Petaka di Jalan, Hindari 5 Tren Modifikasi Sepeda Motor Ini
Konten dari Pengguna
12 Desember 2020 12:05 WIB
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk tampil beda dan mendapat kepuasan tersendiri, tak ada salahnya memang memodifikasi sepeda motor . Atau, dengan menambahkan aksesori sesuai selera. Namun, ada berbagai hal yang harus diperhatikan agar tidak merugikan orang atau malah mengundang petaka di jalan.
ADVERTISEMENT
Jika tak cukup tahu, bisa-bisa modifikasi sepeda motor yang dilakukan malah salah-kaprah dan ujung-ujunganya pelanggaran hukum. Oleh karenanya, tak boleh sembarangan dalam melakukan modifikasi. Sebelum bereksperimen, kamu perlu memikirkannya matang-matang terlebih dulu.
Ada beberapa tren modifikasi motor yang ternyata malah bisa mengundang petaka di jalan raya. Apa saja?
1. Ban Cacing
Ban dengan profil tipis dan kecil memang terlihat menarik, apalagi saat mengikuti drag race. Namun, belum banyak yang tahu bagaimana efek negatif modifikasi ini saat digunakan berkendara di jalan raya.
Faktanya, grip atau traksi ban cacing ke aspal ternyata enggak bisa mencapai maksimal saat dipakai berkendara. Hati-hati, hal ini bisa menyebabkan ban slip dan motor akan tergelincir pada saat dikendarai. Apalagi dalam kondisi jalan basah.
ADVERTISEMENT
2. Lampu Rem Kelap-kelip
Pada dasarnya, lampu rem hanya menyala saat rem diinjak. Namun, ada saja pemilik motor yang iseng mengubah lampu rem menjadi berkelip berkali-kali.
Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kelap-kelip tersebut jelas mengganggu visibilitas pengendara lain, yang dapat berakibat timbulnya kecelakaan.
“Sebagian orang berpikir bahwa lampu seperti itu bisa membuat pengemudi di belakangnya jadi lebih waspada. Padahal itu salah besar, justru pengemudi yang di belakang bisa buta sesaat bahkan berulang-ulang, akibat dari lampu tersebut. Potensi tertabrak justru jadi lebih tinggi,” ujar Sony sebagaimana dikutip dari kumparanOTO.
3. Lepas Spakbor Belakang
Melepas spakbor belakang memang keren layaknya motor balap. Namun, modifikasi ini enggak cocok pada motor yang dipakai mobilitas harian.
ADVERTISEMENT
Tak adanya spakbor belakang membuat cipratan air, saat berkendara di musim hujan, mengenai pengendara di belakang. Tentu ini dapat mengganggu konsentrasi dan visibilitas, sehingga efeknya bisa menimbulkan kecelakaan.
4. Ubah Knalpot Standar Sepeda Motor
Suara knalpot racing yang memiliki "ritme" memang menggugah pencinta motor. Namun, enggak semua orang menyukai suara itu. Suara knalpot racing yang dimodifikasi menimbulkan kebisingan dan bahaya untuk orang lain.
Tak jarang letupan knalpot bisa mengenai wajah pengendara di belakang. Saluran pembuangan yang terjadi dengan cara itu malah berpotensi memecah konsentrasi pengendara lain dan mengakibatkan hal yang fatal.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009, diatur ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB (desibel).
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB.
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
5. Mika Lampu Belakang Bening
Tak jarang, orang memodifikasi lampu belakang sepeda motor. Selain menggantinya dengan lampu rem alay kelap-kelip, modifikasi motor yang menjengkelkan lainnya adalah mika lampu belakang yang diganti menjadi bening, bukan lagi dilapisi mika merah.
Bukan tanpa maksud, warna mika merah bisa mudah dilihat pengendara lain, walaupun dalam jarak yang cukup jauh, penerangan yang minim dan juga tak menyilaukan.
Nah, bila sudah ada yang terlanjur menggantinya dengan mika bening, atau mengubahnya dengan warna lain, sebaiknya kembalikan ke versi standar, sebelum modifikasi sepeda motor kita menyelakai orang lain.
ADVERTISEMENT
Itulah lima modifikasi pada motor yang enggak boleh kamu lakukan karena bisa mengundang petaka di jalan. Hati-hati, ya, sudah ada aturan hukum yang berlaku, lho. (bel)