Pengin Mutasi PNS? Yuk, Kenali Jenis dan Ketentuan Pengajuannya

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
31 Maret 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS di Pemprov DKI Jakarta. Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS di Pemprov DKI Jakarta. Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan.
ADVERTISEMENT
Peluang untuk pindah instansi atau mutasi masih kerap dilirik oleh para pegawai negeri sipil (PNS). Ada semacam harapan jika kelak kamu, sebagai PNS, bisa bekerja di daerah yang dekat dengan orang tua atau keluarga.
ADVERTISEMENT
Keinginan untuk kerap bertemu atau dekat dengan keluarga memang menjadi salah satu alasan terbesar seseorang mengajukan diri untuk pindah instansi atau mutasi.
Lantas, apa saja jenis mutasi untuk PNS/PPPK? Bagaimana ketentuan untuk mengajukan mutasi tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut.
Jenis Mutasi
Berdasarkan informasi pada laman resmi BKN, https://www.bkn.go.id terdapat enam jenis mutasi, yaitu sebagai berikut.
Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dengan ketentuan pengajuan mutasi PNS? Setidaknya ada sembilan persyaratan berikut yang perlu kamu penuhi.
ADVERTISEMENT
Adapun perihal pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh kepala BKN/kepala kantor regional BKN adalah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap. (Kun)