Prosedur dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Kesehatan Non-ASN jadi PPPK

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
4 Mei 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tenaga kesehatan non ASN. Foto: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga kesehatan non ASN. Foto: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan (nakes) terbilang mendesak. Saat ini, pemerintah mengaku tengah kekurangan jumlah tenaga kesehatan di berbagai sektor, terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah. Untuk itulah, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022–2023.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, melalui siaran pers pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Minggu (1/4) menyebutkan kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan non ASN menjadi PPPK merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Jumlah tenaga kesehatan yang berencana diangkat sebagai PPPK pun terbilang besar. Seperti yang dikutip dari siaran berita situs resmi Setkab Republik Indonesia, https://setkab.go.id ada sekitar 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer yang ditargetkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun 2022–2023. Nah, berikut kategori tenaga kesehatan non ASN yang direncanakan akan beralih status menjadi PPPK.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah ini tentu menjadi penenang bagi para nakes non ASN di tengah wacana penghapusan tenaga honorer pada 2023 nanti. (Kun)