Tak Dibuka Seleksi CPNS 2022, Hanya Rekrut PPPK, Ini Perbedaan Gajinya

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
22 Januari 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan penerimaan CPNS 2022 ditiadakan. Tahun ini pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu juga disampaikan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
"Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus rekrutmen PPPK, dan di tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," jelas Tjahjo dikutip dari kumparanBISNIS (22/1/2022).
Pemerintah berharap, semakin banyaknya kuota yang tersedia untuk PPPK, tidak ada lagi tenaga honorer karena semua direkrut menjadi PPPK.
Meski begitu, baik PNS dan PPPK sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah. Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, dari segi gaji PPPK dan tunjangan.

Lalu, bagaimana perbandingan gaji PNS dan PPPK?

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
ADVERTISEMENT
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp 5.901.200
Beda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan fasilitas, juga jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Mereka hanya mendapatkan hak berupa pemberian gaji.
Aturan gaji PPPK pun diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020. Sesuai dengan golongan dan skema masa kerja golongan. Rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.759.900-Rp6.786.500. Adapun rincian golongannya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Golongan I: Rp1.794.900-Rp 2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200-Rp 2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200-Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500-Rp 3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600-Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700-Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200-Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900-Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000-Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500-Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp 6.786.500
(daa)