Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat dan Batasan Usianya

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
4 Februari 2022 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar dihapusnya status tenaga atau pegawai honorer oleh pemerintah mulai tahun depan memang bikin hati was-was. Apalagi bagi kamu yang hingga saat ini masih tercatat sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Keputusan penghapusan status tenaga honorer ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski status tenaga honorer akan dihapus, namun kamu tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kok. Hanya saja, untuk mendapatkan posisi tersebut, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi.
Sebaliknya, jika kamu enggak memenuhi persyaratan tersebut, status kamu enggak akan dialihkan sebagai PNS mulai 2023 nanti.
Adapun batasan usia yang harus kamu penuhi sebagai tenaga honorer jika pengin menjadi PNS adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak diangkat menjadi CPNS ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 yang menyebutkan bahwa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Selain itu, bagi kamu yang termasuk pada golongan THK-II (pegawai honorer) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sebanyak satu kali.
Sayangnya, enggak semua instansi membuka peluang untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Sebab, ada prioritas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Ada pun sejumlah sektor yang menjadi prioritas pemerintah adalah seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang memang benar-benar sedang dibutuhkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jika pun kamu nanti enggak bisa diangkat sebagai PNS, enggak perlu khawatir, kok. Sebab, masih ada formasi PPPK yang bisa kamu pilih sebagai opsi lainnya. (kun)