news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fenomena Terciduknya Pemotor dengan Pelat Nomor Thailand

10 Oktober 2017 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor berplat Thailand ditilang (Foto: Instagram/@satlantas_karawang)
zoom-in-whitePerbesar
Motor berplat Thailand ditilang (Foto: Instagram/@satlantas_karawang)
ADVERTISEMENT
Pemotor yang ditilang polisi lantaran mengenakan pelat nomor Thailand jadi viral di media sosial. Setelah ramai diperbicangkan saat tertangkap razia di Banyumas, pelanggaran serupa kembali terjadi di Karawang.
ADVERTISEMENT
Kasus yang terbaru di Karawang, Jawa Barat, melibatkan seorang pemotor perempuan. Dia saat ditindak tengah mengendarai Yamaha Mio.
Bila mengacu dari foto yang diunggah akun Instagram satlantas_karawang, perempuan itu mengendarai skutik Yamaha yang dimodifikasi dengan aliran Thailand look. Artinya, penggunaan pelat nomor tersebut digunakan untuk mendongkrak tampilan motor.
Berdasarkan penelusuran kumparan (kumparan.com), pelat nomor Thailand memang menjadi salah satu aksesori yang jadi buruan modifikator. Dalam beberapa situs dagang online aksesori ini dipatok dengan harga beragam.
Memodifikasi adalah hak setiap pengendara. Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan lalu lintas yang perlu diperhatikan.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pemasangan pelat nomor diatur melalui Pasal 68 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 68 Undang Undang No. 22 Tahun 2009: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Artinya, kendaraan yang beroperasi di jalan raya diwajibkan menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Artinya, tidak dimodifikasi dan diubah sebagaimana bentuk aslinya.
Kesalahan yang sering dilakukan
Setiap pemotor tentu saja banyak yang tak mengindahkan aturan main tersebut. Faktanya, kita masih sering menemukan kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor yang sesuai standar. Kemudian, tak sedikit pula kendaraan yang tak dipasangi plat nomor (bisa patah, pemasangan yang miring).
Padahal, pelat nomor digunakan sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Di situ, tertulis kode wilayah, nomor registrasi, juga masa berlaku dari kendaraan bermotor. Ditegaskan melalui Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, pelat nomor yang tidak diterbitkan Korlantas Polri tidak sah dan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 39 Perkapolri 5/2012: (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. (2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. (3) Warna TNKB sebagai berikut: a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa; b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah; d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya
ADVERTISEMENT
Jadi, mari kita cek kelengkapan pelat nomor kendaraan Anda. Jangan coba-coba melakukan modifikasi atau bahkan nekat menggantinya dengan plat nomor ilegal dengan alasan penampilan, ya!