Pengaruh Era Media Sosial terhadap Netralitas ASN dalam Aspek Politik

Ghazali Akbarnajah HW
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
24 Juni 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ghazali Akbarnajah HW tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: pixabay)
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai yang bertugas untuk memberi pelayanan kepada masyarakat terkait urusan pemerintahan dengan ditempatkan di instansi pemerintah. Seorang ASN wajib hukumnya menaati seluruh asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketika menjalankan tugas. Salah satu asas yang wajib ditaati oleh seorang ASN adalah asas netralitas. Netralitas memiliki arti membebaskan diri dari berbagai kepentingan dan pengaruh. Sikap netral sangat diperlukan bagi seorang ASN agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
ADVERTISEMENT
Netralitas yang perlu ditaati oleh seorang ASN memiliki beberapa aspek. Salah satunya adalah Netralitas dalam politik. ASN harus bersikap netral yang berarti bebas dari berbagai kepentingan politik dan tidak berpihak kepada kubu-kubu yang sedang bertanding dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut harus dilakukan agar tugas ASN dalam melayani publik dan menjalankan tugas pemerintahan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Kemudian, agar netralitas beserta aturan-aturan lain yang berlaku bagi ASN dapat terlaksana dengan baik, dilakukanlah suatu pengawasan dan evaluasi oleh lembaga negara khusus atas berjalannya aturan yang melekat pada ASN.
Namun, jika kita melihat realita saat ini, masih terdapat berbagai pelanggaran netralitas dalam politik yang dilakukan oleh ASN yang disebabkan oleh berbagai faktor. Dari berbagai pelanggaran yang terjadi, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN melalui media sosial mereka. Hal ini dapat terjadi mengingat saat ini kita sedang berada di era media sosial.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya media sosial, terjadi keterbukaan informasi dan interaksi sosial yang tinggi di dunia maya sehingga berdampak kepada berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk politik dan pemerintahan. Saat ini, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai suatu hal yang positif maupun negatif termasuk menjadi tempat terjadinya pelanggaran bagi ASN seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Dari hal tersebut, kita dapat melihat dengan adanya media sosial, muncul berbagai pengaruh yang berupa tantangan dan peluang bagi penegakan asas netralitas ASN dalam politik. Lalu, Apa saja tantangan dan peluang bagi netralitas ASN dalam politik di era media sosial?

Tantangan bagi Netralitas ASN di Era Media Sosial

Tantangan dalam mewujudkan netralitas ASN di era media sosial adalah dijadikannya media sosial oleh oknum-oknum ASN untuk melakukan pelanggaran terkait politik praktis. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: melakukan kampanye atau sosialisasi peserta Pemilu/Pilkada, menyatakan dukungan kepada peserta tertentu, mengunggah foto bersama peserta Pemilu/Pilkada, mengunggah foto dengan pose atau gerakan yang merupakan alat kampanye peserta Pemilu/Pilkada, menekan tombol like, share, atau comment yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu/Pilkada, dsb.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: mengamankan posisi atau jabatan yang dimiliki (hubungan patron-klien), belum hilangnya kebiasaan dari pemerintahan yang lalu seperti nepotisme, adanya tekanan atau ancaman dari atasan yang menjadi peserta, rendahnya integritas dari ASN yang bersangkutan, dan lain-lain.

Peluang bagi Netralitas ASN di Era Media Sosial

Selain memunculkan tantangan, era media sosial juga memunculkan peluang yang dapat digunakan untuk memperkuat penegakan asas netralitas dalam Politik ASN di Indonesia. Peluang tersebut antara lain:
Pertama, memanfaatkan media sosial dan media massa sebagai tempat sosialisasi terkait pentingnya netralitas bagi ASN dan perbuatan apa saja yang dapat melanggar asas netralitas baik dalam politik maupun dalam aspek lainnya. Hal ini merupakan langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran asas netralitas di kalangan ASN. Langkah ini perlu dilakukan karena bisa jadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran karena ketidakpahaman terkait hal apa yang dapat menyebabkan seorang ASN dinyatakan melanggar asas netralitas;
ADVERTISEMENT
Kedua, media sosial dapat dijadikan sebagai salah satu sasaran dalam meningkatkan pengawasan netralitas ASN. Dengan dilakukannya pengawasan terhadap ASN di media sosial, maka pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN di media sosial berpotensi dapat berkurang dan tertangani;
Ketiga, mengoptimalkan peran media sosial bagi lembaga pengawas atau dalam hal ini KASN sebagai wadah untuk menerima laporan pengaduan bagi masyarakat ketika ada yang menemukan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN. Hal tersebut dilakukan untuk membangun kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dan juga membantu KASN dalam melakukan pemantauan terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.