Zakat yang Optimal Dapat Mengurangi Defisit Anggaran Negara di Indonesia

Ghina Salsabilla
Islamic Economic Student in Universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
30 Maret 2022 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ghina Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto defisit anggaran. Sumber: Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto defisit anggaran. Sumber: Canva.com
ADVERTISEMENT
Saat ini, Indonesia menggunakan kebijakan defisit negara yaitu jumlah realisasi pengeluaran pemerintah lebih besar daripada jumlah realisasi penerimaan negara. Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang diperintahkan Allah SWT dan termasuk rukun Islam yang ketiga sehingga ibadah tersebut setara dengan ibadah haji dan puasa.
ADVERTISEMENT
Pengertian Zakat menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 pasal 1(2) tertulis bahwa "Zakat adalah harta yang wajib disahkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada yang berhak menerimanya".
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan dan zakat maal yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki.
Pihak-Pihak yang Menerima Zakat
Sesuai dengan QS. At Taubah: 60, dapat disimpulkan bahwa terdapat 8 golongan yang menerima zakat, antara lain faqir, miskin, amil, mu'allaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
Peran Zakat di Indonesia
Di Indonesia, zakat saat ini menjadi salah satu program pemerintah untuk melakukan pengentasan kemiskinan di luar APBN dan APBD. Zakat ini memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian negara terutama masyarakat karena pendapatan masyarakat jadi merata.
ADVERTISEMENT
Selain itu, zakat juga memiliki peran dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan suitable development (SDGs) yang merupakan suatu kesepakatan masyarakat dunia untuk mewujudkan dunia terbebas dari kemiskinan, kehidupan yang bermartabat, adil, dan saling bekerja sama diantara mereka.
Potensi Zakat di Indonesia
Semakin meningkatnya tahun, semakin pula meningkatnya jumlah potensi zakat di Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan peta potensi zakat di Indonesia yang diambil dari Pusat Kajian Strategis BAZNAS tahun 2019, menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia sebanyak Rp233,84 triliun. Potensi zakat di Indonesia tersebut sangat besar tetapi realisasi zakat yang terkumpul tidak sebesar potensi tersebut, yakni sebesar Rp12,429 triliun. Hal ini dapat terjadi karena potensi zakat belum didukung dengan penghimpunan dana yang terjadi di lapangan.
ADVERTISEMENT
Defisit Anggaran
Defisit anggaran terjadi karena beberapa hal, seperti daya beli masyarakat yang rendah, lemahnya nilai tukar, adanya pembiayaan bangunan, adanya inflasi, dan realisasi anggaran terutama bagian pengeluaran yang tinggi. Defisit anggaran dapat memberikan pengaruh terhadap penerimaan akan uang (money demand) dan kebijakan fiskal yang ekspansif.
Zakat sebagai sumber penerimaan negara
Saat ini, pengelolaan zakat di Negara Indonesia masih dilakukan langsung oleh BAZNAS dan LAZ untuk disalurkan langsung kepada 8 golongan asnaf sehingga tidak masuk kedalam sumber penerimaan negara. Terdapat beberapa penelitian yang mengatakan bahwa peluang zakat untuk dijadikan sumber penerimaan negara sangat besar. Salah satunya adalah keberadaan APBN di Indonesia yang selalu mengalami defisit. Meskipun peluang zakat untuk dijadikan salah satu sumber penerimaan negara sangat besar, tetapi hingga saat ini masih belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Di sisi lain, guna menjadikan zakat sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukanlah hal yang mudah karena perlu adanya perubahan undang - undang, sistem, dan proses administrasi yang memerlukan kajian lebih dalam oleh berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi Peran Zakat
Zakat memiliki peran yang penting untuk kemajuan ekonomi di Indonesia. Rekomendasi penulis terkait dengan zakat dapat menurunkan tingkat defisit negara adalah zakat dapat dijadikan sebagai sumber penerimaan negara sehingga dapat mengurangi pengeluaran pemerintah. Implementasinya adalah pemerintah dapat berkolaborasi atau bekerja sama dengan BAZNAS untuk beberapa program pemerintah yang memiliki tujuan sama dengan zakat yaitu kemaslahatan umat seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi, dan agama. Tetapi kendalanya adalah pihak penerima zakat telah diatur oleh Al-Qur'an hanya untuk 8 golongan asnaf.
Jika kedua hal tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka timbul dampak positif yang diambil yaitu beban belanja pemerintah dapat berkurang terutama pembiayaan untuk mengurangi defisit anggaran dan program pemerintah untuk kemaslahatan umat akan terus berjalan.
ADVERTISEMENT