Implementasi Pancasila dalam Kode Etik Kedokteran

Nadya Gifary
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jember
Konten dari Pengguna
17 April 2022 6:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadya Gifary tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar : Logo Kedokteran dan Pancasila. Kredit Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Logo Kedokteran dan Pancasila. Kredit Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Pancasila disebut sebagai dasar negara yang agung. Pancasila memuat dasar, pedoman, dan pandangan hidup yang tidak akan tertelan oleh waktu. Pancasila dinilai mampu dijadikan sebagai rujukan dalam berbangsa dan bernegara yang satu, termasuk sebagai dasar dari segala dasar hukum etik negara.
ADVERTISEMENT
Hukum dan etik berlaku pada semua bidang di masyarakat, salah satunya pada bidang profesi kesehatan. Menurut Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), hukum profesi kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan, penerapan hak dan kewajiban, sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan. Hukum profesi kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang berkaitan langsung dengan kode etik profesi kedokteran.
Kode etik profesi kedokteran adalah seperangkat perilaku dokter dan dokter gigi dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, dan mitra kerja. Etik kedokteran memiliki perbedaan dengan hukum kedokteran. Misalnya dalam hal pelanggaran. Pelanggaran etik tidak berarti pelanggaran hukum dan sebaliknya. Pelanggaran etik diproses oleh MKEK IDI, sedangkan pelanggaran hukum diproses melalui pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hukum profesi kedokteran dan etik profesi kedokteran berada di bawah Pancasila walaupun berada pada ranah yang berbeda. Dalam etik kedokteran, setiap implementasi Pancasila memiliki arti kuat sebagai aturan dan etika dokter dalam melayani pasien yang sedang menjalani perawatan
Lebih jelasnya, implementasi setiap sila Pancasila diartikan sebagai berikut :
a. Sila ke - 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa : Setiap dokter wajib meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati harkat dan martabatnya,
b. Sila ke - 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab : Seorang dokter wajib melayani pasien sesuai adab kemanusiaan yang berlaku,
c. Sila ke - 3 : Persatuan Indonesia : Dalam pelayanan masyarakat, seorang dokter wajib melayani dengan standar pelayanan umum tanpa membedakan pasien,
ADVERTISEMENT
d. Sila ke - 4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Dalam mengambil tindakan, seorang dokter mempertimbangkan pendapat dokter lain,
e. Sila ke - 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Setiap dokter hendaknya menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi nilai keadilan.