Peranan Auditor dalam Memberantas Korupsi

Andini Ismul A'zham
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung Semarang
Konten dari Pengguna
23 Oktober 2020 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andini Ismul A'zham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen Pengampu: Sri Dewi Wahyundaru
Andini Ismul A'zham (31401900017)
ADVERTISEMENT
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung Semarang
Auditor merupakan akuntan publik yang memberikan jasa kepada auditan untuk memeriksa laporan keuangan agar bebas dari salah saji (Mulyadi, 2013:1). Auditing adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi untuk menetapkan tingkat kesesuaian kriteria yang telah ditetapkan. Bukti informasi ini diperlukan untuk menerapkan sistemdi organisasi maupun di perusahaan. Korupsi merupakan kategori penipuan yang menyalahgunakan kewenangan atau kepercayaan dengan melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan regulasi untuk memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung bagi pelaku (ACFE, 2016). Audit memberikan kontribusi dalam memerangi korupsi. Peran auditor harus memiliki kecakapan profesional dengan semestinya dan bersikap objektif yang dilandasi dengan integritas yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Fungsi auditor dalam struktur organisasi harus mampu menjadi mitra manajemen dengan menjalankan tanggungjawabnya dalam pengawasan keuangan perusahaan yang semakin kompleks dan rentan terhadap risiko terjadinya korupsi. Oleh karena itu, peran auditor perlu adanya sinergi antara unsur manajemen , organisasi audit internal, dan pemangku kepentingan lainnya, strategi ini memerlukan komunikasi terbuka, transparan, dan saling percaya diantara pemangku kepentingan yang terlibat. Peran audit internal alam pemberantasan korupsi, sebagai berikut:
Moeller (2009) mengemukakan bahwa auditor internal sering berada dalam posisi yang lebih baik daripada auditor eksternal untuk mencegah dan mendeteksi penipuan dengan pertimbangan:
1. Auditor internal melakukan audit secara terus-menerus sehingga pencegahan dan penemuan kecurangan lebih mudah dilakukan.
2. Auditor internal lebih mengenal dan mengetahui aktivitas organisasi, sehingga melalui observasi dapat berada dalam posisi yang lebih baik untuk mendeteksi red flags dari kecurangan.
ADVERTISEMENT
3. Audit internal dapat melihat kembali transaksi dan dokumen terkait secara lebih rinci dan berulang selama proses audit berlangsung, sehingga jika ada kecurangan dapa dideteksi.
Tanggungjawab auditor internal dalam mencegah korupsi adalah aktivitas penjaminan (assurance activity). Faktanya korupsi tidak dapat di hindari, maka auditor harus membuat program audit berisi prosedur audit yang bisa pencegahan fraud, meliputi :
1. Evaluasi proses governance organisasi pemerintahan dengan tujuan menilai kepatuhan tiap uunsur organisasi, kepatuhan prosedur, mengembangkan perencanaan audit
2. Mereview program pengelolaan risiko fraud atau fraud control plan, atau anti-fraud policy untuk memastikan manajemen mengimplementasikan program risiko fraud, memastikan prinsip pengelolaan program sesuai semestinya, menyediakan informasi bagi manajemen untuk perbaikan selanjutnya.
3. Mereview dan mengavaluasi kelayakan perancangan dan efektifitas implementasi pengendalian internal untuk memastikan unsur pengendalian internal berfungsi dengan baik, menilai risiko pengendalian internal, mengidentifikasi kelemahan pengendalian, menyediakan informasi kepada manajemen.
ADVERTISEMENT
Harapan terhadap auditor, dengan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan intergritas dan profesionalisme para auditor, maka para auditor internal harus memperbanyak pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya dibidang auditing. Para auditor dituntut untuk tetap menjunjung tinggi etika dan independensi mereka. Kriteria yang wajib dimiliki auditor profesional antara lain : meningkatkan dan mengembangkan ilmu dan seni akuntansi, menjaga kepercayaan publik kepada profesi, mengadakan dan melaksanakan tiap program kegiatan profesi yang betujuan untuk meningkatkan kualitas jasa yang diberikan.
Daftar Pustaka
Boynton, William C. Johnson., Raymond N. and Kell, Walter G. “Modern Auditing”, Edisi Ketujuh, Jilid 1, Erlangga, Jakarta. 2001.
Umar, Haryono. Mei 2012. Pengawasan untuk Pemberantaan Korupsi. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/akuditi/article/view/4351 di akses pada tanggal 21 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Umar, Haryono. Maret 2011. Peran Akuntan dalam Pemberantasan Korupsi. http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/5465 di akses pada tanggal 21 Oktober 2020.
Astuti, Ni Putu Sri. 2013. Peran Audit Forensik dalam Upaya Pemberantasa Korupsi di Indonesia. https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/6673 di akses pada pada tanggal 21 Oktober 2020.