Maraknya Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia

Moch Zikri Fakar Alghazali
Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah
Konten dari Pengguna
3 Desember 2021 20:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moch Zikri Fakar Alghazali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/tinju-agresi-penyalahgunaan-1131143/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/tinju-agresi-penyalahgunaan-1131143/
ADVERTISEMENT
Apakah kalian tahu, pelecehan seksual anak adalah suatu tindakan atau bentuk ancaman yang mengarah kepada hal yang bersifat seksualitas yang terjadi dan tidak dikehendaki pada anak anak dan berdampak buruk pada anak anak, baik fisik maupun psikologisnya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, di Indonesia kasus pelecehan seksual meningkat setiap tahunnya. Namun kasus pelecehan seksual ini seperti gunung yang berada di dalam lautan, terlihat kecil dari daratan namun kebenarannya tersembunyi besar di dalamnya.
Saat ini kasus pelecehan seksual sangat marak diperbincangkan, contohnya kasus kekerasan seksual yang meningkat terjadi di Kabupaten Blitar selama masa pandemi ini. Parahnya pelecehan seksual ini dilakukan di ruang private dan dilakukan oleh orang orang terdekat. Menurut Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Penduduk dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Pemkab Blitar mencatat kasus kekerasan seksual yang terjadi dari januari sampai oktober 2021 ada 37 kasus kekerasan seksual pada anak.
Tidak hanya itu saja teman, terdapat juga kasus lainnya yaitu kasus pelecehan seksual pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur yang terjadi di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi bulan November ini. Dari kasus kasus di atas bisa diketahui betapa tingginya tingkat kasus kekerasan seksual yang berlangsung di Indonesia padahal sudah ada hukum dan undang undang yang mengaturnya.
ADVERTISEMENT
Pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), penjelasan dan hukum kekerasan seksual dapat ditemukan dalam pasal 285 dan pasal 289. Di dalam pasal 285 disebutkan bahwa siapa pun yang memaksa, mengancam, dan melakukan kekerasan perempuan pada seseorang yang bukan istrinya (berhubungan seksual) maka ia mendapatkan hukuman dikarenakan telah memperkosa dan mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan dalam pasal 289 KUHP diketahui bahwa orang yang melakukan pencabulan maka akan dihukum karena merusak dan mengganggu kesopanan dan mendapatkan hukuman selama 9 tahun penjara. (Yuwono, 2015).
Tahukah kalian kekerasan seksual atau pelecehan seksual pada anak terjadi karena beberapa faktor yaitu pertama pengawasan yang dilakukan orang tua kepada anaknya sangatlah kurang karena pada zaman modern seperti ini seharusnya pengawasan orang tua lebih intensif terlebih pengawasan dalam menggunakan gadget dan media dan sosial yang dapat mempengaruhi anak. Yang kedua, adanya pornografi. Yang ketiga, rendahnya kepedulian masyarakat karena hal itu, predator atau pelaku dapat secara bebas untuk mencari korban. Yang keempat, hukuman yang tidak sesuai karena hukuman yang sangat tidak sesuai dengan dampak yang diberikannya. Pelaku tidak merasa jera padahal dampak yang diberikan kepada korban sangatlah besar.
ADVERTISEMENT
Nah, karena banyaknya kasus yang terjadi, menurut saya menyelesaikan dan mencegah adanya kekerasan seksual pada anak adalah upaya kita sebagai masyarakat karena hal ini melanggar hak asasi manusia. Upaya dan penanggulangan yang dapat kita lakukan jika terjadi kasus tersebut adalah sebagai berikut: pertama, hubungi pihak berwajib karena pihak berwajib akan menindaklanjuti perkara tersebut dan bisa saja perilaku dihukum. Kedua, memberikan dukungan dan mendengarkan korban agar korban cepat pulih dari trauma dan dampak kekerasan seksual lainnya dan terbuka karena korban biasanya hanya diam karena takut. Ketiga mengajarkan kepada anak sedini mungkin, mengajarkan bahwa bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh dan memutuskan siapa yang boleh menyentuh mereka. Keempat, Mendukung program pencegahan kekerasan seksual, contohnya berpartisipasi dalam acara anti kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT