kumplus- Opini Said Iqbal

Libur Sehari di Perppu Cipta Kerja Tak Akan Meningkatkan Produktivitas

Grady Nagara
Direktur Eksekutif Next Policy
5 Januari 2023 12:45 WIB
·
waktu baca 5 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagaikan petir di siang bolong, aturan-aturan vital di Indonesia muncul tiba-tiba dan mengagetkan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja sebagai kado tahun baru 2023. Pemerintah menerabas prosedur demokratis karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya, sekaligus abai terhadap amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 91/2020 agar mempertimbangkan partisipasi publik.
Ruh dari Cipta Kerja memang digunakan untuk menarik investasi dengan meningkatkan produktivitas, daya saing, serta kemudahan berbisnis. Akan tetapi, menggerus hak-hak pekerja dengan dalih klasik menarik investasi masih terasa kental. Salah satu yang belakangan disorot adalah tidak ada lagi aturan mengenai cuti panjang dan menetapkan bahwa libur pekerja paling sedikit adalah satu hari dalam sepekan.
Memang ada frasa “paling sedikit”, yang artinya libur kerja lebih dari satu hari setiap pekan tetap dimungkinkan. Namun masalahnya pasal ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk memaksimalkan aturan enam hari kerja dalam sepekan bagi para pekerjanya.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten