Guntur Romli PSI: Dukung Keputusan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Mohamad Guntur Romli
Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI), penulis, aktivis
Konten dari Pengguna
27 Mei 2018 0:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohamad Guntur Romli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membiarkan eks koruptor kembali menjabat seperti halnya membuka pintu rumah kita lebar-lebar pada orang yang pernah merampok di rumah kita.
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung keputusan KPU yang tetap melarang eks napi korupsi untuk nyaleg. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara PSI, Mohamad Guntur Romli menanggapi berita di kumparan.com "KPU Berkukuh Larang Eks Koruptor Nyaleg, Siap Digugat ke MK". Keputusan KPU tersebut bisa dipandang sebagai upaya serius melawan korupsi dalam ranah pencegahan.
"Saya mendukung keputusan KPU yang akan tetap melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (nyaleg). Keputusan ini sungguh tepat dan wajib kita dukung sebagai upaya yang serius melawan korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam ranah pencegahan," kata Guntur Romli yang akan maju melalui Dapil Jatim III, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, maka upaya pencegahan dan pemberantasannya pun perlu menempuh jalur yang luar biasa. Modus korupsi identik dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mencuri duit rakyat. Korupsi bukan pencurian biasa, tapi pencurian yang melalui kekuasaan," tegas Guntur Romli yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
Guntur Romli juga mengibaratkan membiarkan eks napi korupsi melenggang ke Senayan seperti membuka pintu lebar-lebar bagi seseorang yang pernah mencuri di rumah kita.
"Membiarkan eks koruptor kembali menjabat seperti halnya membuka pintu rumah kita lebar-lebar pada orang yang pernah merampok di rumah kita. Kewaspadaan, kehati-hatian dan ikhtiar preventif lainnya sudah lumrah dilakukan agar pencegahan korupsi terwujud," tambah Guntur Romli.
Guntur Romli juga mengingatkan fatwa keagaman yang menetapkan jenazah koruptor tidak perlu dishalati, maka melarang eks koruptor nyaleh juga bagian dari saksi sosial.
"Melarang eks koruptor menjabat juga merupakan saksi sosial seperti halnya ada fatwa keagamaan yang sampai melarang men-shalat-kan jenazah koruptor yang mati," tutupnya.
#LawanKorupsi
ADVERTISEMENT