PSI Apresiasi Disahkannya UU Antiterorisme

Mohamad Guntur Romli
Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI), penulis, aktivis
Konten dari Pengguna
25 Mei 2018 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohamad Guntur Romli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PSI Apresiasi Disahkannya UU Antiterorisme
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi disahkannya UU Anti Terorisme oleh DPR. UU ini dipandang penting untuk pencegahan aksi teror (preventif), pemulihan dan perlindungan korban aksi teror (restoratif) yang tidak ada dalam UU yang lama. Hal ini ditegaskan Juru Bicara PSI, Mohamad Guntur Romli.
ADVERTISEMENT
"Meski berlarut-larut sampai 2 tahun dan menunggu ada aksi teror lagi, kami tetap mengapresiasi pengesahan UU Anti Terorisme sebagai upaya serius untuk mencegah aksi teror (preventif) dan pemulihan (restoratif) pasca-aksi teror yang tidak ada dalam UU Anti Terorisme lama," kata Guntur Romli, Caleg PSI dari Dapil Jatim III, dalam keterangan pers, Jumat 25 Mei 2018.
"Hal penting dari UU Anti Terorisme yang baru adalah pencegahan dengan menindak individu yang terlibat jaringan teroris dan aksi teroris di negeri lain agar tidak melakukan aksi teror di Indonesia," ujar Guntur yang juga kader dari Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Di Indonesia kini ada sekitar 500 mantan kombatan dan keluarga yang bergabung dengan ISIS, baik di Suriah dan Irak. Guntur menegaskan, selama ini mereka tidak bisa ditindak, sekarang bisa.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, klausul pemulihan korban teroris juga hal penting dari UU Anti Terorisme yang baru disahkan ini. Yaitu berupa perlindungan korban secara komprehensif, baik bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan ahli waris korban yang meninggal dunia, sampai pemberian restitusi dan kompensasi," jelas Guntur Romli.
Hal yang juga progresif, Guntur mengingatkan, UU yang baru mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU Anti Terorisme ini disahkan. Artinya juga berlaku bagi korban sejak bom Bali I pada 2002 sampai Bom Surabaya.
"Dengan disahkannya UU Anti Terorisme yang baru ini, pemerintah lebih bertanggung jawab dan bisa ditagih jaminan kedamaian dan keamanan bagi warga negara," tutup Guntur Romli.
ADVERTISEMENT
Rilis Media
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Solidaritas Indonesian (PSI)