Transaksi Jual Beli Online

Hadiana
profesi saya adalah mahasiswi jurusan akuntansi di universitas Al-Azhar indonesia jakarta
Konten dari Pengguna
24 Januari 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hadiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi belanja online di Lazada Foto: Lazada
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online di Lazada Foto: Lazada
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jual beli merupakan bagian dari muamalat yang dilakukan manusia sebagai sarana berkomunikasi dalam ruang lingkup ekonomi. Jual beli adalah sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua pihak, yakni penjual dan pembeli dalam hal pemindahan hak kepemilikan suatu benda yang didahului dengan akad dan penyerahan uang yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Jual beli menurut syariat adalah pertukaran harta atas dasar saling rela. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-nisa' ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan…
Jual beli merupakan bagian dari muamalat yang dilakukan manusia sebagai sarana berkomunikasi dalam ruang lingkup ekonomi. Jual beli adalah sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua pihak, yakni penjual dan pembeli dalam hal pemindahan hak kepemilikan suatu benda yang didahului dengan akad dan penyerahan uang yang telah ditentukan. Jual beli menurut syari'at adalah pertukaran harta atas dasar saling rela. Sebagaimana firman Allah dalam QS. an-nisa' ayat 29
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
Jual beli dalam prakteknya, ada dua macam yakni secara langsung dan tidak langsung. Jual beli secara tidak langsung merupakan kegiatan antara dua pihak secara tidak langsung dilakukan menggunakan smartphone yang dilengkapi internet dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Hal ini biasa dikenal dengan jual beli online.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya jual beli online memiliki kesamaan pada jual beli pesanan, dalam fiqih disebut dengan Ba'i As-Salam, yaitu akad jual beli di mana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (dimuka) dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu.
Salah satu pilihan atau alternatif dalam jual beli online yang sekarang sedang marak-maraknya dilakukan adalah jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping. Kendala-kendala yang ditakuti atau yang akan dihadapi seperti tidak ada modal dan waktu bisa diatasi dengan menggunakan sistem dropshipping ini.
Dropshipping adalah satu sistem jual beli yang memungkinkan satu individu atau perusahaan menjual barang tanpa harus menyimpan stok, dan bahkan tanpa harus melakukan pengiriman sendiri.
Sistem ini menjadi salah satu bisnis yang diminati saat ini, karena selain hal ini memberikan kemudahan bagi dropshipper atau penjual, dengan sistem ini dropshipper tidak perlu mengeluarkan modal yang besar untuk menyetok barang dan tidak perlu direpotkan dengan pengiriman barang sendiri karena hal tersebut sudah dilakukan langsung oleh produsen/supplier.
ADVERTISEMENT
Disamping itu sistem drophipping ini bisa menimbulkan masalah di mana penjual atau dropshipper tidak memiliki secara langsung barang yang akan diperjualbelikan, hanya bermodalkan foto dan keterangan barang dari toko, karena hal ini bisa menimbulkan ketidakpastiaan terhadap barang yang akan dijual, apakah nanti barang tersebut akan memenuhi ekspetasi para pembeli nantinya atau tidak.
Sistem ini memiliki kekurangan seperti berikut:
1. Harga Produk tidak bisa dibuat sendiri oleh penjual.
2. Semua produk tidak bisa di modifikasi, diganti atau diubah oleh penjual.
3.Kesulitan memantau stok barang karena barang yang dijual tidak bersifat ready stok, tentu harus bolak balik menghubungi supplier untuk memastikan stok barang ada.
4. Produk bukan kepunyaan atau milik penjual sepenuhnya, karena dropshipper hanya sebatas perantara dalam artian sebatas menjual dan mempromosikan saja.
ADVERTISEMENT
5. Kesulitan menjawab komplain dari konsumen, mengingat barang yang dijual tidak secara langsung dikirim sendiri oleh penjual, maka bisa saja saat konsumen atau pembeli melakukan komplain (misal karena ada cacat atau kerusakan barang yang diterima pembeli) dropshipper akan mengalami kesulitan tersendiri. Tentu penjual tidak bisa mengelak dari tanggung jawab kepada pembeli karena mereka beranggapan dropshipper adalah penjual langsung.
Transaksi jual beli online telah sesuai dalam prinsip Ba’i As-Salam dan ada yang tidak sesuai dalam prakteknya seperti adanya penjual, pembeli, barang dan ijab qabul adapun yang tidak sesuai dari segi barang yang datang dengan spesifikasi barang dan waktunya terkadang tidak sesuai perjanjian awal pesanan.
Jual beli online dengan sistem dropshipping yang dilakukan oleh penjual ialah menunjukkan bahwa jual beli ini tidak sejalan dengan konsep Ba'i As-Salam khususnya salam paralel & prinsip/nilai dasar etika berbisnis dalam ekonomi Islam di mana terdapat unsur ketidakjelasan terhadap barang yang dijual penjual, karena penjual tidak memiliki, mengetahui maupun melihat wujud asli barang secara nyata.
ADVERTISEMENT