Giveaway Mengandung Unsur Judi? Apakah Seorang Muslim Boleh Berpartisipasi?

Hafsari Ramadhia
mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan ekonomi syariah
Konten dari Pengguna
19 November 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hafsari Ramadhia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mendapatkan paket giveaway, Foto oleh Kindel Media dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mendapatkan paket giveaway, Foto oleh Kindel Media dari Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Milenial pasti sudah tidak asing dengan kata giveaway. Bahkan mungkin saja sebagian besar dari kalian sudah pernah ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Siapa pun dapat berpartisipasi tanpa dipungut biaya alias gratis. Akan tetapi, karena memilih pemenangnya harus diundi menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum umat muslim mengikuti giveaway ? Apakah di dalamnya terdapat unsur judi? Melalui Artikel ini kamu akan mendapatkan jawabannya. Selamat membaca....!
ADVERTISEMENT
Giveaway
Perkembangan zaman yang semakin cepat, menuntut para pelaku produsen untuk melakukan inovasi dalam mempromosikan produk mereka. Salah satu tren promosi saat ini adalah giveaway. Giveaway merupakan promosi yang digunakan Online Shop untuk meningkatkan penjualan produk di sosial media. Penyelenggara membagikan hadiah dengan syarat tertentu seperti like, komentar dan membagikan halaman giveaway di akun pribadi. Cara seperti ini dianggap ampuh untuk meningkatkan interaksi di akun instagram penyelenggara sehingga dapat membangun kepercayaan antara produsen dan konsumen.
Hukum Giveaway Berdasarkan Pelaksanaannya
Sebenarnya praktik promosi giveaway sudah diterapkan sejak lama seperti mengumpulkan kemasan suatu produk sejumlah yang sudah ditentukan lalu dikirimkan ke kantor pos atau pun mengirimkan kemasan produk yang sudah berisi kode. Namun dengan adanya sosial media, promosi semacam itu diperbaharui dan lebih dipermudah. Dalam pelaksanaannya, giveaway memiliki beberapa bentuk yaitu:
ADVERTISEMENT
Contoh : Dahulu permen yosan pernah mengadakan giveaway untuk konsumen mereka. Barang siapa yang dapat menyatukan kata YOSAN dari huruf di tiap bungkus permen, maka akan mendapatkan hadiah. Namun faktanya huruf N susah sekali untuk ditemukan.
Untuk jenis giveaway seperti ini sudah banyak fatwa yang telah melarang, termasuk fatwa yang pernah disampaikan oleh ibnu utsaimin. Hal tersebut jelas ghararnya meskipun awalnya terdapat akad jual beli sehingga tidak bisa disebut sebagai judi, akan tetapi gharar atau ketidakpastianya cukup terlihat.
Peserta diminta untuk belanja di toko mereka lalu like dan komentar pada unggahan, maka akan mendapatkan hadiahnya. Misalkan jika belanja di toko a lalu like dan komentar pada unggahannya, maka akan mendapatkan hadiah.
ADVERTISEMENT
Terjadi khilaf di antara para ulama. Sebagian mengatakan ada gharar dengan anggapan sebenarnya pembeli tidak membutuhkan barang tersebut dan lebih membutuhkan hadiahnya. Jika niatnya seperti itu maka artinya pembeli telah membelanjakan uang di luar kebutuhannya. Apa yang membedakan dengan jenis yang pertama? Jika jenis yang saat ini hadiahnya sudah pasti.
Lalu bagaimana jika persyaratan pembeliannya sudah ditentukan? Misalkan min belanja Rp 500.000,-?
Jika nominal tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan pembeli maka hadiahnya akan halal karena sifat hadiah tersebut at-tabi’ut tabi’ dan yang mengikuti hanya turunan dari pokok. Sehingga diasumsikan jika pembeli membayar Rp 500.000,- secara tidak langsung ia juga sudah membayar hadiah yang didapatkan. Maka agar tidak timbul gharar, hadiah yang diberikan harus sudah jelas
ADVERTISEMENT
Jika dalam pelaksanaannya, terdapat giveaway dengan syarat like, komentar dan mengunggahnya kembali tanpa harus melakukan pembelian. Jumhur ulama sudah menjelaskan bahwa hukumnya boleh. Dengan catatan selama si pemberi tidak merasa terbebani dan tidak menimbulkan perselisihan di antara penerima. Penyelenggara sama saja sedang bersedekah.
Dalil sedekah juga terdapat dalam QS Al-Munafiqun : 10
ADVERTISEMENT
Jika suatu perusahaan mengadakan undian dengan mengumpulkan kemasan produk sebanyak-banyaknya tersebut lalu dikirimkan ke kantor pos dan pemenangnya diundi. Hal tersebut boleh dilakukan dan umat muslim boleh mengikuti giveaway tersebut. Dengan alasan, sebenarnya perusahaan tersebut ingin memberikan hadiah kepada konsumen setianya. Namun dengan hadiah yang terbatas dan konsumen yang sangat banyak. Maka dalam pemilihan pemenang harus melalui undian. Dengan catatan hadiah yang didapatkan tidak boleh dibayar.
Contoh : A akan memberikan 1 unit motor dan tiap peserta harus menyetorkan uang Rp 1.000.000,-. Setelah uang terkumpul baru pemenangnya akan diundi. Hal seperti ini disebut sebagai judi, dan hukumnya haram.
Kesimpulannya
Giveaway merupakan suatu cara promosi di media sosial untuk meningkatkan penjualan. Hukum giveaway diperbolehkan apabila antara kedua belah pihak tidak mengalami kerugian dengan alasan disamakan dengan sedekah. Namun dapat diharamkan untuk dilakukan jika hadiah yang akan didapatkan tidak jelas, dan penerima harus ikut membayar hadiah tersebut.
ADVERTISEMENT