Jual Beli: Apa Hukum Praktik Jual Beli Mystery Box dalam Islam?

Hafsari Ramadhia
mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan ekonomi syariah
Konten dari Pengguna
17 Juni 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hafsari Ramadhia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pratik jual beli mystery box, foto oleh Kampus Production dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pratik jual beli mystery box, foto oleh Kampus Production dari Pexels
ADVERTISEMENT
Perkembangan zaman yang sangat pesat, membuat banyak sekali tatanan hidup yang kian berubah. Zaman dulu saat orang ingin berbelanja, mereka harus pergi ke pasar dan bertransaksi secara tunai. Namun kini, Setiap orang dapat berbelanja tanpa harus keluar rumah dan hanya mengandalkan smartphone yang ada di tangannya.
ADVERTISEMENT
Kemajuan dalam sistem belanja serta alat pembayaran, menimbulkan berbagai macam aktivitas ekonomi yang baru dan tentunya memperlukan ketentuan hukum yang baru pula. Misalkan seperti jual beli mystery box yang kerap kali kita temukan di marketplace.
Pasti kita sering bertanya, sebenarnya bagaimana hukum jual beli mystery box? Apakah mystery box sudah sesuai dengan ketentuan jual beli islam? Jika kalian penasaran dan ingin mengetahui jawabannya, simak artikel berikut ini dan selamat membaca...
Jual beli merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai umat muslim tentu kita harus melaksanakan jual beli yang sesuai dengan syariat islam, yang setidaknya harus memenuhi syarat dan rukun jual beli dengan tujuan agar tidak ada satu pun orang yang merasa dirugikan seperti :
ADVERTISEMENT
Semakin berkembangnya jual beli secara online, sering kali kita temui di beberapa marketplace yang penjualnya menerapkan praktik jual beli menyimpang dari ajaran islam, seperti terdapat unsur gharar (spekulatif/ tidak ada kejelasan). Memang pada dasarnya jual beli secara online sudah di perbolehkan, namun bukan berarti tidak ada batasan.
Mystery box merupakan salah satu contoh praktik jual beli yang mengandung unsur gharar. Mekanismenya seperti ini, penjual menawarkan barang dengan harga yang beragam mulai dari Rp 50.000,- sampai Rp 300.000,- dan pembeli cukup mengeluarkan uang Rp 100.000,- untuk membeli mystery box tersebut. Pembeli yang beruntung, maka ia akan mendapatkan barang dengan harga di atas Rp, 100.000,- akan tetapi bagi pembeli yang mendapatkan harga lebih murah daripada yang dibayarkan tentu merasa dirugikan. Alhasil terjadi unsur gharar dalam praktik jual beli tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya gharar, mystery box juga mengandung unsur jahalah. Terdapat unsur gharar karena sifatnya yang spekulatif dan juga untung-untungan. Sedangkan ada jahalah karena pembeli tidak tahu pasti apa yang didapatkan dari mystery box tersebut. Penjual mengirimkanya secara acak.
Sebelumnya Nabi Muhammad SAW sudah memberikan peringatan agar umatnya dapat menghindari praktik jual beli gharar. Salah satu bentuk peringatan yang diberikan Rasulullah terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam kitab musnadnya; Bab Musnad Abdullah bin Mas'ud, hadits nomor: 3494.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis di atas serta mekanisme praktik jual-beli mystery box dapat disimpulan bahwa secara jelas hukumnya adalah haram, karena di dalamnya terdapat unsur gharar (spekulasi/ketidakjelasan) dan jahalah. Pembeli berisiko mendapatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan penjual. Karena bisa saja dari 100 orang yang membeli, 95 orang dikirimkan barang yang murah, sisanya dikirimkan barang yang mahal. Alhasil penjual meraup keuntungan yang sangat besar.