Polisi Tolak Hentikan Kasus Rizieq Syihab

21 Februari 2018 18:36 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab batal pulang ke Indonesia. Padahal kepulangan Rizieq sudah ditunggu para jemaahnya. Alasan penundaan kepulangan karena sejumlah alasan salah satunya suasana di Indonesia yang belum kondusif.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, beberapa pihak meminta agar kasus Rizieq dihentikan. Rizieq dijerat dengan sejumlah kasus, salah satunya terkait kasus pornografi.
Namun menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, kasus hukum Rizieq masih terus berjalan. Tidak ada niatan polisi menghentikan kasus.
“Status hukumnya itu ada beberapa perkara, kebetulan yang menangani Polda Metro saya belum ngecek. Kalau nggak salah ada panggilan,” kata Ari di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, (21/2). Ari tak merinci kasus apa saja yang menjerat Rizieq.
Ari menanggapi Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan Rizieq. Menurutnya sebagai warga negara Rizieq berhak mengajukan SP3. Namun keputusan tetap ditentukan oleh pihak berwajib.
“Yah boleh dong hak semua orang siapa saja yang sedang berperkara minta SP3, minta di tangguhkan, itu hak. Masalah dilayani atau tidak itu tergantung kasusnya seperti apa,” ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Ari belum bisa menjelaskan SP3 yang diajukan pihak Rizieq akan dikabulkan atau tidak. Mengingat ia tidak berwenang untuk menjawab saat ini.
“Saya kebetulan tidak pegang berkasnya ya," tegas dia.