news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Melawan Covid-19 dengan Budaya Sadar Hukum

Hani Adhani
PhD Candidate, Faculty of Law, International Islamic University Malaysia (IIUM) - Alumni The Hague University. Alumni FH UI dan FH UMY.
Konten dari Pengguna
16 April 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hani Adhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak Pemerintah untuk pertama kali mengumumkan bahwa ada masyarakat kita yang positif terkena virus corona, maka pada saat itu belum terlihat wajah kekhawatiran dari masyarakat bahwa virus tersebut akan menyebar dengan cepat. Saat itu tepatnya tanggal 2 Maret 2020, Presiden Jokowi secara live mengumumkan tentang dua warga negara Indonesia yang positif terkena virus corona. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dan ditangani oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan corona yang merupakan kelanjutan dari protokol WHO.
ADVERTISEMENT
Dengan mengacu kepada protokol tersebut, maka akhirnya Kemenkes yang merupakan kementerian yang bertanggung jawab menangani wabah corona tersebut mulai mensosialisasikan anjuran kepada masyarakat sebagai upaya untuk mencegah semakin mewabahnya virus Covid-19 ini. Langkah dan upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya adalah dengan mensosialisasikan anjuran agar masyarakat rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat keluar, menghindari kerumunan, makan makanan bergizi, berolahraga, istirahat yang cukup, jangan makan daging mentah dan segera mendatangi pusat kesehatan apabila mengalaimi gejalan klinis seperti batuk, demam, pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernafasan, letih dan lesu.
Anjuran tersebut sudah dimuat di website Kemenkes dan Kemenlu sejak tanggal 12 Februari 2020 dengan judul langkah dan upaya pemerintah indonesia dalam menangani dan menghadapi virus novel corona 2019 (N-COV).
ADVERTISEMENT
Sumber: Humas Poli Batam
Budaya Melanggar Hukum
Anjuran Pemerintah tersebut sifatnya memang tidak mengikat, dan juga tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan, sehingga kita bisa melihat masih banyak masyarakat yang sepertinya “cuek” dan bersikap “acuh tak acuh” terhadap anjuran tersebut. Fenomena “cuek” ini memang bukan hal baru yang ada dan menghinggapi masyarakat kita. Malah mungkin sikap “cuek” ini sudah menjadi budaya. Contoh paling simple adalah terkait dengan aturan yang mewajibkan semua pengendara sepeda motor untuk memakai helm saat memakai kendaraan roda dua yakni sepeda motor. Faktanya, masih banyak masyarakat yang tetap saja tidak mematuhinya, padahal menurut data Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, kecelakaan bermotor menduduki peringkat teratas dalam hal kecelakaan lalu lintas, hal ini semakin diperparah dengan masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki SIM namun tetap berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, masih menerobos lampu merah, menggunakan jalur darurat seenaknya dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya yang pada akhirnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu di media sosial, viral beberapa video yang menggambarkan bagaimana anak-anak dibawah umur mengendarai kendaraan roda dua tanpa memakai helm, membonceng dua temannya padahal masih belum dewasa dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, dalam video lain juga diperlihatkan anak-anak yang menangis oleh karena akan ditilang oleh polisi serta anak-anak yang ditegur oleh polisi karena mengendarai kendaraan roda dua tanpa memiliki SIM, tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan melanggar lalu lintas.
Pemandangan yang menjadi viral tersebut pastinya bukan pemandangan yang luar biasa di Indonesia, hal tersebut justru menjadi pemandangan yang sudah biasa kita lihat. Anak-anak yang masih duduk sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) seperti sudah lumrah memakai kendaraan roda dua dijalanan tanpa memakai helm, tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM. Hal tersebut terjadi bukan hanya di kota-kota besar, namun juga terjadi di kampung-kampung di seluruh Indonesia dan kita sebagai masyarakat sepertinya menganggap hal yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah hal biasa saja. Padahal kita sangat memahami bahwa apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah salah dan melanggar hukum. Namun, oleh karena pelanggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus, maka pada akhirnya pelanggaran lalu lintas tersebut dianggap hal biasa dan bukan merupakan bagian dari pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Darurat Kesehatan
Begitupun dengan kondisi yang terjadi sekarang ini, saat kita berada dalam kategori darurat kesehatan, dimana virus covid-19 telah menjadi pandemi sehingga akhirnya Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat (Kepres 11/2020) dan juga mengeluarkan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (PP 21/2020) oleh karena Covid-19 telah menjadi wabah penyakit yang menakutkan dan sudah menelan korban jiwa ribuan orang di seluruh dunia. Pemerintah berupaya untuk menutup ruang penyebaran virus tersebut secara terstruktur, sistematis dan masif dengan membuat berbagai aturan hukum sehingga kita bisa bersama-sama melawan virus tersebut.
Salah satu upaya untuk memangkas penyebaran virus corona tersebut adalah dengan melaksanakan semua anjuran Pemerintah yang sudah sejak lama di sosialisasikan yang kemudian dipertegas dengan langkah social distancing skala besar dengan kewajiban bagi masyarakat untuk tinggal di rumah (StayAtHome), namun sayangnya anjuran tersebut sepertinya masih tetap saja dianggap angin lalu. Masih banyak masyarakat yang tetap saja berupaya untuk tidak mengikuti anjuran Pemerintah tersebut dan terkesan “ngeyel” untuk melawan anjuran tersebut.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang masih “ngeyel” dan arogan sehingga seolah-olah merasa seperti “super hero” yang kuat dan tidak akan tersentuh virus, seperti yang sering keluar rumah tanpa alasan yang jelas, tidak pernah memakai masker apabila keluar rumah, masih kelayapan malam-malam, menyebarkan berita hoax sehingga membuat resah masyarakat lainnya, maka mau tidak mau, suka tidak suka, aparat penegak hukum harus menindak secara tegas terhadap oknum masyarakat yang meresahkan tersebut. Tentunya tindakan tegas tersebut masih tetap dalam koridor hukum dengan tetap menjunjung hak konstitusional warga negara sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945.
Fenomena mental melanggar hukum ini tentu tidak bisa kita biarkan berlarut-larut. Di tengah kondisi darurat kesehatan ini, maka Pemerintah harus berani bertindak lebih tegas terhadap semua masyarakat yang tidak mengikuti anjuran tersebut. ASN, TNI dan POLRI harus menjadi “agent of change” bagi masyarakat dengan memberikan contoh dan teladan yang nyata tentang bagaimana seyogyanya bersikap dan bertindak ditengah wabah corona ini.
ADVERTISEMENT
Taat Bersama Untuk Melawan Corona
Kita berharap dengan diberlakukannya darurat kesehatan dan PSBB ini dapat menutup ruang penyebaran virus corona secara signifikan seperti yang terjadi di Korea dan juga Singapura. Tentunya kitapun berharap dibalik upaya keras kita untuk melawan corona akan melahirkan mental dan budaya baru yaitu mental masyarakat yang sadar dan taat hukum serta selalu berupaya gotong-royong dan saling mengingatkan untuk kebaikan bersama. Tentunya kita tidak ingin agar generasi Indonesia selanjutnya diisi oleh generasi penerus yang terbiasa melakukan pelanggaran hukum. Ini adalah pekerjaan rumah terbesar Bangsa Indonesia saat ini. Bagaimana membangun mental masyarakat agar taat hukum. Hal tersebut bisa kita mulai saat ini dengan taat mengikuti anjuran Pemerintah pada saat darurat kesehatan menimpa kita.
ADVERTISEMENT
Tentunya dibutuhkan kerjasama yang baik dan saling menghargai antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, ASN, TNI, Polri, seluruh aparat penegak hukum, para orang tua, guru, tokoh masyarakat dan dengan ditopang oleh para petugas kesehatan untuk membangun budaya sadar dan taat hukum serta malu melanggar hukum seperti halnya yang dilakukan oleh negara Korea dan Singapura yang telah berhasil memangkas penyebaran virus corona secara signfikan sehingga semua warga negara sadar dan dengan penuh tanggung jawab mematuhi semua anjuran Pemerintah.
Semoga hal tersebut segera dapat diwujudkan oleh kita semua, saat ini, detik ini, mari kita bersama-sama untuk mengikuti anjuran Pemerintah dan gotong royong membantu saudara-saudara kita yang terkena imbas corona ini sehingga darurat kesehatan ini akan segera berakhir dan kita dapat menyelamatkan seluruh anak bangsa kita dan memberikan contoh serta teladan bagi anak cucu kita di masa yang akan datang bahwa Indonesia mampu melawan Virus Corona.
ADVERTISEMENT
#sadarhukum #stayHome #GotongRoyong #lawanCofid-19.
*****