Selamat Jalan Prof. Natabaya

Hani Adhani
PhD Candidate, Faculty of Law, International Islamic University Malaysia (IIUM) - Alumni The Hague University. Alumni FH UI dan FH UMY.
Konten dari Pengguna
12 Juli 2019 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hani Adhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan hakim konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya -- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
Berita duka datang pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, tepatnya di saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang sibuk menyelesaikan perkara sengketa pemilu legislatif. Salah seorang Hakim Konstitusi periode pertama Prof. HAS Natabaya telah dipanggil oleh Allah SWT pada usia 77 tahun.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Ogan Komering Ulu (OKU) 3 Maret 1942 ini adalah Hakim MK periode pertama yang dipilih oleh Presiden Megawati beserta dengan Prof Muktie Fadjar dan Dr. Harjono.
Sebelum mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi, Prof. Natabaya telah menjabat sebagai Ketua BPHN dan juga guru besar di Universitas Sriwijaya. Kepiwaian Prof Natabaya dalam hukum tata negara dan konstitusi tentu tidak usah diragukan lagi. Prof. Natabaya beserta Sembilan hakim MK periode pertama yaitu periode tahun 2003 s.d 2008 termasuk dalam catatan generasi emas hakim konstitusi.
Di masa Prof. Natabaya dengan Ketua MK saat itu Prof Jimly Asshidiqie, MK yang baru berdiri sejak tahun 2003 dengan segala keterbatasan yang ada, mulai membuat suasana atmosfir politik dan demokrasi di Indonesia menjadi lebih dewasa dan matang.
ADVERTISEMENT
MK menjadi palang pintu terakhir untuk menjaga produk akhir politik agar sesuai dengan amanat konstitusi (UUD 1945). Sebuah tugas dan kewenangan yang membutuhkan tingkat kehati-hatian ekstra oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Prof. Natabaya yang juga Bapak dari Ayudia Utami (1970) dan Andalia Utari (1972) ini menjadi salah satu sosok hakim konstitusi yang paripurna dengan berbagai pengalaman dan keilmuan yang mumpuni serta dengan tingkat integritas yang diatas rata-rata.
Dalam setiap persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar di MK, Prof Natabaya menjadi sosok yang selalu menjadi tumpuan hakim lainnya oleh karena dalam setiap perdebatan, baik dalam persidangan maupun di RPH, Prof Natabaya selalu menyampaikan segala hal dengan argumentasi dan teori yang benar-benar berpatokan kepada referensi yang up to date. Malah tidak jarang beliau seringkali membawa buku-buku yang menjadi referensinya untuk ditunjukan kepada para hakim lain dan juga ditunjukan kepada para pihak saat persidangan untuk meyakinkan bahwa argumentasi yang disampaikan tidaklah asal-asalan.
ADVERTISEMENT
Berbagai perdebatan isu hukum dan konstitusi yang ada dalam persidangan Mahkamah Konstitusi khususnya dalam perkara pengujian undang-undang memang membutuhkan perhatian ekstra dari para hakim MK. Apalagi saat akan memutuskan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak.
Tidak heran apabila dalam putusan MK periode pertama, isi putusannya sangat panjang, komprehensif dan banyak referensi teori hukum dan konstitusi dengan penggunaan bahasa asing (Bahasa Belanda, Jerman dan Inggris) hal ini disebabkan karena banyak sekali teori-teori hukum, argumentasi hukum dan yurisprudensi putusan hakim diseluruh dunia yang menjadi rujukan dalam putusan MK yang terkadang kita sebagai masyarakat awam baru tahu adanya teori ataupun argumentasi hukum tersebut.
Prof Natabaya sebagai salah satu Hakim Konstitusi alumnus University School of Law Blumington, USA dan The Hague Academy of International Law, Belanda, tentunya banyak memberikan masukan dalam pertimbangan hukum MK tersebut. Dengan penguasaan Bahasa Belanda dan Inggris yang sangat fasih, Prof Natabaya begitu mudah mencerna semua teori hukum dan konstitusi dalam berbagai referensi yang pada akhirnya memberikan intuisi yang positif terhadap semua putusan MK.
ADVERTISEMENT
Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh Prof Natabaya menjadi pelengkap generasi emas hakim kostitiusi periode pertama beserta delapan hakim konstitusi lainnya yaitu Prof. Jimly Asshidiqie, Prof. Laica Marzuki, Prof. Muktie Fadjar, Letjend Achmad Roestandi, Dr. Harjono, Soedarsono, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.
Prof Natabaya yang mempunyai motto “Never too old to learn” menjadi sosok yang tidak akan pernah terlupakan dalam sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Selamat Jalan Hakim Konstitusi Prof. HAS Natabaya.