Pentingnya Penanaman Nilai Antikorupsi pada Petugas Pemasyarakatan

Hanif Taufiqul Hakim
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan angkatan 53
Konten dari Pengguna
20 September 2021 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hanif Taufiqul Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang melanda Indonesia terutama pada sektor pemerintahan. Korupsi di Indonesia bagaikan rumput liar yang apabila dimusnahkan masih tetap tumbuh lagi. Meski telah dilakukan peningkatan pemberantasan dalam tindak korupsi, namun korupsi ini masih tetap menjamur dan membuat segenap rakyat Indonesia merasa resah bahkan geram. Korupsi sendiri memiliki arti yaitu tindakan menyalahgunakan amanah atau kepercayaan masyarakat luas yang diberikan kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Ilustrasi uang hasil korupsi. Foto : Unsplash.com/ Markus Spiske
Korupsi telah menjamur disetiap sektor pemerintahan dan juga pada kekuasaan baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Karena menjamurnya korupsi di Indonesia maka pemberantasan korupsi menjadi fokus utama Pemerintahan Indonesia. Pemerintah melalui konstitusi dalam memberantas korupsi mengeluarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Melalui data dari laman https://www.bps.go.id, dapat diketahui bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi atau disingkat IPAK menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 ini tercatat Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Nilai indeks ini lebih tinggi jika dibandingkan indeks capaian pada tahun 2020 yaitu sebesar 3,84. Namun pada nyatanya persepsi masyarakat masih berpandangan bahwa masih marak terjadinya korupsi dan masyarakat merasa bahwa kejahatan korupsi ini selalu berulang dan tak kunjung usai. Berbagai pendapat masyarakat pun bermunculan bahkan hingga masyarakat memberi solusi hukuman mati bagi para koruptor. Hukuman mati dianggap sebagai tindakan preventif dalam mencegah mereka yang berkeinginan melakukan tindak pidana korupsi.
Upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi harus segera dipercepat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah dengan kebijakan antikorupsi harus dijalankan dengan benar bukan hanya tebang pilih. Kebijakan antikorupsi ini harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap sektor pemerintahan. Peningkatan mutu SDM juga perlu dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Peningkatan mutu menjadi penting sebagai sebuah langkah awal dalam mencegah korupsi. Penanaman nilai-nilai integritas pada diri setiap pejabat publik juga menjadi penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Penanaman nilai integritas terutama nilai antikorupsi menjadi sebuah pondasi dan benteng pertahanan utama dalam menjaga seorang ASN atau pejabat publik dalam menghindarkan diri mereka dari tindak pidana korupsi. Nilai antikorupsi yang harus diterapkan pada tiap individu, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani , adil. Penerapan nilai-nilai antikorupsi oleh ASN dan pejabat publik perlu dilaksanakan dengan maksimal dan penuh tanggung jawab oleh setiap individu untuk dapat diterapkan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat umum yang prima.
Ilustrasi antiKorupsi. Foto Pngegg.com
Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem pemerintahan Indonesia yang merupakan lembaga dengan fokus ke sektor pelayanan publik, pelayanan baik kepada warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan, serta pelayanan terhadap masyarakat umum. Dalam penyelenggaraan pelayanan pada bidang pemasyarakatan haruslah bersih dan transparan. Setiap pelayanan haruslah bersih dari pungli dan korupsi yang dilakukan oleh oknum petugas. Pelayanan yang diberikan harus prima dan optimal bukan hanya tentang untung dan rugi. Petugas pemasyarakatan sebagai penggerak pelayanan dalam bidang pemasyarakatan harus memiliki jiwa patriotik dan memiliki integritas tinggi terhadap tugas dan fungsinya. Sebagai petugas pemasyarakatan perlu ditanamkan dalam dirinya nilai integritas antikorupsi agar dapat memberikan pelayanan publik yang bersih. Pentingnya integritas petugas menjadi sebuah kunci dalam memajukan pemasyarakatan ini, apabila ingin pemasyarakatan yang bersih dari korupsi maka nilai-nilai antikorupsi harus benar-benar diterapkan dengan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Petugas pemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelayanan publik maka mereka juga perlu diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai untuk menunjang tugasnya. Melalui pendidikan dan pelatihan tersebutlah nilai-nilai antikorupsi dapat didoktrinkan kepada petugas, sehingga setelah selesai dalam pelatihan dan pendidikannya petugas pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai integritas dalam dirinya. Dengan begitu petugas pemasyarakatan akan memiliki pondasi kuat dalam melawan korupsi yang mana telah menggerogoti bangsa ini. Dengan dimulainya penguatan pada bidang pemasyarakatan bisa jadi penguatan-penguatan pada bidang lain akan mengikuti.
Pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara bersinergi dan membutuhkan komitmen bersama, baik dari staf hingga para pimpinan tinggi. Strategi pencegahan perlu diterapkan serta nilai integritas terutama dalam hal antikorupsi merupakan pondasi awal untuk membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi. Pelayanan yang prima dan bersih akan menjadikan sebuah sistem Good Governance. Pemerintahan yang Good Governance menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang bersih dan transparan dalam pelayanan serta menjaga, kepatutan, dan norma hukum untuk menciptakan pelayanan publik dan pemerintahan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT