Menaker dan Serikat Pekerja Mendiskusikan Dampak Ekonomi Digital

10 Oktober 2017 22:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu tantangan ketenagakerjaan mutakhir adalah mengantisipasi dampak ekonomi digital (industri berbasis teknologi digital). Ekonomi digital telah menghadirkan berbagai jenis pekerjaan baru, namun pada saat yang sama juga menghilangkan berbagai pekerjaan konfensional. Oleh karena itu, dampak ekonomi digital harus diantisipasi bersama: pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin malam, 9 Oktober 2017 mengundang para pengurus serikat pekerja untuk mendiskusikannya. Pertemuan berlangsung informal dan santai di rumah dinas mentri, komplek Widya Chandra.
Com-Menaker dan Serikat Pekerja (Foto: Kemenaker)
“Kehadiran teknologi digital adalah keniscayaan. Tak bisa dihindari. Yang penting adalah, bagaimana pengusaha, pekerja dan pemerintah mengantisipasi dampak ketenagakerjaannya,” kata Menaker.
Dijelaskan Menaker, kalangan industi harus bergegas melakukan inovasi agar bisnisnya tak lekang disalip perubahan. Dicontohkan, sejumlah industri retail dan transportasi harus bersaing dengan bisnis belanja online dan transportasi online. Antisipasi serupa juga harus dilalukan oleh para pekerja. Di Eropa, 50 ribu lebih teller di perbankan, fungsinya telah digantikan oleh mesin.
“Jika ada pekerjaan buruh yang digantikan mesin, harus ada antisipasi agar buruh mendapatkan pekerjaan baru,” kata Menaker. “Ini yang harus dipikirkan bersama, agar tak terjadi ledakan pengangguran”.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut Menaker menyampaikan pentingnya akses training untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja, atau retraining bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan banyaknya akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi atau mendapatkan kompetensi baru, pekerja bisa meningkatkan kompetensi jabatannya atau mendapatkan kompetensi baru. Sehingga jika terkena pemutusan hubungan kerja, dengan mudah bisa mendapatkan pekerjaan baru.
Pemerintah terus berupaya memperbanyak akses dan meningkatkan mutu pelatihan, baik di di Balai Latihan Kerja milik pemerintah, lembaga pelatihan swasta, training center milik perusahaan dan sebagainya. Tentang bagaimana teknis pendanaan pelatihan, saat ini sedang dikaji skema pendanaannya, termasuk skema yang mirip jaminan sosial.
Selain itu, lanjut Menaker, pemerintah juga sedang mematangkan regulasi ketenagakerjaan terkait ekonomi digital. Misalnya terkait transportasi online.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPP FSP LEM SPSI, Fauna Sukam Prayoga menyatakan, efek ekonomi digital terjadi disemua negara. “Yang penting, harus ada aturan yang melindungi buruh dan industry, sehingga keduanya sama-sama selamat dalam persaingan ekonomi digital”.
Arianto wibisono, dari Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama mengatakan, dampak teknologi digital hanya bisa diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Industri, pekerja dan pemerintah harus mengantisipasinya dengan peningkatan kompetensi dan menyiapkan tenaga ahli masing-masing bidang usaha.
Adapun Rusli, Ketua Serikat Pekerja Gojek yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, Rusli berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur transportasi online. “Harus ada kejelasan aturan terkait hubungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi driver transportasi online,” ujarnya.
ADVERTISEMENT