Persepsi Masyarakat terhadap Pemahaman tentang Bank Syariah

Hanifatul Sadiyah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
16 Desember 2020 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hanifatul Sadiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Persepsi Masyarakat terhadap Pemahaman tentang Bank Syariah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Hal ini menuntut mayoritas muslim di Indonesia menerapkan gaya hidup islami, untuk mendukung kondisi tersebut sektor perekonomian mulai banyak berkembang salah satunya seperti lembaga keuangan berbasis syariah. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai Lembaga Keuangan Syariah.
ADVERTISEMENT
Jenis Lembaga Keuangan Islam di Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank (Hidayat, 2009: 17). Lembaga keuangan bank dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan yang termasuk lembaga keuangan non-bank, antara lain BMT, Koperasi, Pegadaian, Asuransi, dan Obligasi.
Lembaga keuangan Islam yang mengalami pemesatan salah satunya adalah BUS (Bank Umum Syariah), Bank Umum Syariah adalah bank umum yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Bank Syariah umumnya berbentuk Islamic Commercial Banking dan Islamic Banking Unit. Islamic Commercial Banking adalah bank syariah yang didirikan secara khusus menggunakan prinsip syariah, misalnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Sedangkan yang dimaksud dengan Islamic Banking Unit adalah bank konvensional yang membuka unit usaha syariah, seperti Bank Jabar Unit Syariah dan BNI Unit Syariah (Djazuli dan Janwari, 2002: 96).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perbankan saat ini sudah terdapat 14 bank umum syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 162 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menginginkan lembaga keuangan syariah Indonesia menjadi besar dan kuat. "Kita harus membuat lembaga keuangan syariah yang sepadan," kata Wimboh dalam Forum riset Ekonomi Keuangan Syariah 2020, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya kendala dalam Lembaga Keuangan Syariah ini khususnya bank syariah dalam menghadapi tanggapan atau persepsi masyarakat yang salah. Hal ini didasarkan pada kurangnya sosialisasi maupun informasi baik secara visual dan analogis masih banyak masyarakat yang menafsirkan bank syariah adalah bank konvensional pada umumnya yang menggunakan dasar pembagian hasil di dalam mendistribusikan pendapatan yang diperoleh bank. Persepsi lainnya yaitu bank syariah masih dianggap hanya diperuntukkan bagi kalangan umat agama tertentu saja, yang seakan-akan tertutup mengadakan transaksi dengan kalangan umat yang lain.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat prospek pertumbuhan bank syariah di Indonesia yang berpotensi menjadi pusat keuangan syariah global. Hal ini didorong adanya kesadaran masyarakat terutama yang berpendidikan tinggi untuk menjalankan kehidupan sosial ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Untuk itu beberapa anggapan atau persepsi yang tidak benar dari sebagian masyarakat diharapkan dapat diantisipasi dengan menyiapkan sistem pendidikan yang mengakomodasikan kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mengembangkan ekonomi syariah di masa depan. Dukungan berupa komitmen yang kuat dari semua pihak juga akan sangat menentukan perkembangan bank syariah di Indonesia.