Pengacara Setnov: Sejak Kapan KPK Punya Wewenang Tahan Orang Sakit?

17 November 2017 22:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto kini menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat. Seakan tak ingin kehilangan jejaknya lagi, KPK hari ini mengeluarkan surat penahanan Setya Novanto untuk 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Terkait penahanan ini, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi angkat bicara. Dia mempertanyakan wewenang KPK menahan orang sakit.
"Sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa? Pasal berapa bisa menahan orang yang tanpa diperiksa dan kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius?" kata Fredrich di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Menurutnya, penahanan KPK terhadap Setya Novanto ini masuk dalam pelanggaran HAM. Fredrich menyatakan berencana menuntut langkah KPK ini ke pengadilan HAM internasional.
"Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penahanan untuk Ketua Umum Golkar Setya Novanto ini dimulai dari 17 November hingga 6 Desember 2017.
"Menempatkan tersangka di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
Namun dengan pertimbangan dari dokter RSCM, KPK akhirnya melakukan pembantaran terhadap Setya Novanto. KPK akan menahan Setya Novanto setelah dinyatakan dokter sembuh.