PPN Penyediaan Air Bersih Dibebaskan, Tetapi Apa Sudah Cukup?

Muhammad Reza
Mahasiswa Universitas Indonesia - Ilmu Administrasi Fiskal 2019
Konten dari Pengguna
2 Januari 2022 15:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Reza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anak meminum air dari keran oleh Chaucharanje. Didapat dari Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Anak meminum air dari keran oleh Chaucharanje. Didapat dari Pexels.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, air bersih merupakan bagian vital dari kehidupan manusia. Hal ini diakui oleh World Health Organization (WHO) tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) poin 6 mengenai Clean Water and Sanitation dengan tujuan akhir universal and equitable access to safe and affordable drinking water for all.
ADVERTISEMENT
Air yang dikategorikan sebagai ideal oleh WHO adalah drinking water atau air yang digunakan untuk minum, memasak, menyiapkan makanan dan kebersihan pribadi yang bebas dari feses dan kontaminasi bahan kimia prioritas. Bukan sekadar air bersih belum diolah dari sumur atau sungai yang saat ini merupakan sebagian besar penggunaan air di Indonesia.
Dalam rangka mencapai poin SDGs tersebut, salah satu langkah pemerintah adalah dengan Pajak Pertambahan Nilai, tepatnya membebaskan pajak yang dikenakan untuk penyediaan air bersih, termasuk air minum, yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2021 tentang Penyerahan Air Bersih.
Pemerintah pun cermat dalam mengimplementasikan kebijakan pajak ini, dengan mengecualikan air minum dalam kemasan (AMDK) yang dapat mendorong tingkat limbah plastik. Sehingga, yang termasuk dalam insentif pajak ini hanyalah air bersih yang disediakan melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
ADVERTISEMENT
Apabila dilihat sekilas, pemberian insentif pajak ini sejalan dengan pemenuhan SDGs poin 6 dengan menjadikan air bersih lebih terjangkau dalam harga. Namun, juga terdapat kekurangan karena insentif PPN ini belum menjadikan air bersih terjangkau dalam wilayah. Hal ini penting sebab penyediaan air bersih layak minum via SPAM memerlukan infrastruktur pipa air yang luas
Pembebasan PPN hanya berlaku kepada konsumen akhir saja dalam pembelian terkait air bersih dan jasa-jasa pemasangan terkait penyediaan air bersih. Hal ini sebenarnya akan meningkatkan adopsi dari sisi konsumen dan sejalan dengan SDGs poin 6. Akan tetapi, peningkatan adopsi akan sangat bergantung pada ketersediaan infrastruktur pipa air yang ada.
Apabila infrastruktur kurang memadai, harga akan tetapi tinggi bagi konsumen yang berada di daerah tersebut, dan biaya untuk memperoleh air mungkin tetapi tidak terjangkau dari sisi biaya, bahkan setelah adanya pembebasan PPN. Alhasil, SDGs poin 6 akan tetap sulit tercapai.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pipa air adalah dengan memperluas pembebasan PPN tidak terbatas kepada konsumen saja, tetapi juga produsen atau penyedia yang berhubungan dengan SPAM dan penyediaan air bersih layak minum, seperti di tingkat hulu dan hilir. Contohnya adalah pembebasan PPN untuk pipa itu sendiri, tanah, dan semen, dan pembayaran jasa berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, misal jasa konsultan dan jasa konstruksi.
Perluasan pembebasan PPN ini ditujukan kepada pihak-pihak yang selama ini berperan dalam membangun ketersediaan air bersih layak minum di Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 122 tahun 2015 mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pasal 42 bahwa penyelenggaraan SPAM dapat dilakukan oleh selain BUMN/BUMD dan UPT/UPTD, yaitu oleh Kelompok Masyarakat dan/atau Badan Usaha. Intinya, sektor swasta dapat ikut berperan dalam pembangunan nasional untuk ketersediaan air bersih layak minum.
ADVERTISEMENT
Perluasan pembebasan PPN seperti ini mendorong terjadinya public private partnership, sebuah hubungan yang menguntungkan negara dan swasta. Kehadiran sektor swasta sangat diperlukan dalam pembangunan infrastruktur sektor penting, seperti jalan, energi, perumahan, kesehatan, dan air layak minum (purified) (Anwar et.al, 2017). Sebuah studi bahkan menyimpulkan bahwa SDGs tidak akan tercapai apabila tidak melalui public private partnership (Anwar et.al, 2017).
Sebab, di negara-negara berkembang yang biasanya terdapat ketidaktersediaan sumber daya, keahlian yang inefisien, dan maraknya maladministrasi, sektor swasta dapat didorong pemerintah untuk berpartisipasi dalam pembiayaan modal serta pembagian risiko dan keuntungan untuk, bersama negara, memberikan pelayanan yang lebih baik (Anwar et.al, 2017).
Bagi pemerintah, sektor swasta juga dapat mengurangi beban. Sektor swasta dapat menjangkau daerah atau wilayah yang sulit dicakup oleh PDAM dengan biaya yang lebih rendah. Tidak hanya itu, biaya yang dikenakan kepada konsumen akhir juga bisa lebih rendah jika dibandingkan PDAM. Hal ini karena, umumnya, sektor swasta lebih efisien dalam mengelola sumber daya.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, pemerintah juga sebenarnya berpotensi tidak mengalami kehilangan penerimaan yang terlalu besar sebab Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) masih dikenakan, dan apabila badan usaha penyedia air layak minum semakin bertambah, akan berdampak positif pada penerimaan negara dari sisi PPh Badan. Terlebih, pembangunan negara yang mendukung poin SDGs pun akan semakin mudah untuk dicapai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah adalah, dalam melakukan kerja sama dengan swasta, yang otomatis juga termasuk dalam memberikan fasilitas kemudahan perpajakan, pemerintah harus memperhatikan kompetensi dari pihak swasta. Kemudian, pemerintah juga perlu memastikan harga air bersih yang tidak terlalu tinggi.
Hal ini mungkin bisa diatasi apabila pemerintah bisa juga memaksakan floor price agar harga air layak minum tidak di luar jangkauan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah apabila meluaskan pembebasan PPN kepada kegiatan yang berhubungan dengan SPAM dan penyediaan air bersih layak di sisi hulu/hilir akan menjadi perbaikan dari penerapan pasal 16B dan PP No. 58 tahun 2021 saat ini yang berkaitan dengan pemenuhan tujuan SDGs poin 6 mengenai Clean Water and Sanitation.
ADVERTISEMENT
REFERENSI
Anwar, B., Xiao, Z., Akter, S., & Rehman, R. (2017). Sustainable urbanization and development goals strategy through public-private partnerships in a south-asian metropolis. Sustainability, 9(11), 1940. doi:http://dx.doi.org/10.3390/su9111940
World Health Organization. (t.thn.). SAFELY MANAGED DRINKING WATER SERVICES. Diambil kembali dari WHO:https://www.who.int/water_sanitation_health/monitoring/coverage/indicator-6-1-1-safely-managed-drinking-water.pdf