Kuota dan Waktu Pendakian Rinjani Ditingkatkan Tetap dengan Protokol COVID-19

Harley B Sastha
Book Author, Travel Writer, Mountaineer, IG-Twitter: harleysastha, Youtube: Harley Sastha
Konten dari Pengguna
13 November 2020 22:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Harley B Sastha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Danau Segara Anak dan Gunung Baru Jari, TN Gunung Rinjani (2012). Foto: Har;ey Sastha
zoom-in-whitePerbesar
Danau Segara Anak dan Gunung Baru Jari, TN Gunung Rinjani (2012). Foto: Har;ey Sastha
ADVERTISEMENT
Mulai 16 November 2020, kuota kunjungan pada seluruh destinasi wisata alam yang telah dibuka, baik pendakian maupun non pendakian di kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Rinjani, ditingkatkan 50 persen dari kuota normal. Waktu kunjungan wisata pendakian juga juga meningkat, menjadi 3 hari 2 malam.
ADVERTISEMENT
Demikian kata Kepala Balai TN Gunung Rinjani, Dedy Asriady, melalui panggilan WhatsApp, pada Kamis (13/11/2020).
Penambahan kuota pendakian dan lama pendakian buat TN Gunung Rinjani, adalah kado hari pahlawan. Karena di setujui dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, pada 10 Nopember 2020.
“Ini menjadi kabar gembira bagi para pendaki yang ingin mendaki Rinjani. Setelah melalui evaluasi rutin dan perkembangan di lapangan, aktivitas wisata alam di Taman Nasional Gunung Rinjani, dapat ditingkatkan menjadi 50% dari kuota normal. Termasuk waktu pendakian, menjadi 3 hari 2 malam,” kata Dedy.
Sebelumnya, kuota pendakian dibatasi sebesar 30 persen dan berlaku nasional, sebagaimana taman nasional dan kawasan konservasi lainnya.
Jadi, dengan perubahan ini, kawasan TN Gunung Rinjani, menjadi satu-satunya taman nasional yang mengalami peningkatan jumlah kuota dan waktu pendakian, di masa pandemi COVID-19. Hal ini dikuatkan dengan pengumuman melalui surat resmi Nomor: PG.038/T.39/TU/KSA/11/2020 Tentang Peningkatan Kuota dan Penambahan Waktu Kunjungan Wisata Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.
ADVERTISEMENT
Jadi, sesuai pembatasan kuota yang berlaku saat ini, untuk jalur pendakian Aik Berik dan jalur pendakian Timbanuh, masing-masing 50 orang pendaki per hari. Sedangkan, jalur pendakian Sembalun dan jalur pendakian Senaru, masing-masing 75 orang pendaki per hari.
Menurut Dedy, peningkatan kuota dan penambahan waktu kunjungan tidak terlepas dari ikhtiar bersama dengan mempertahankan kondusifitas wisata TN Gunung Rinjani. Sehingga terpantau oleh pusat bahwa kawasan TN Gunung Rinjani dapat terjaga dengan baik, dari segi SOP Pendakian maupun penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Kunjungan wisata alam ini, dalam penyelenggaraan harus mempertimbangkan status wilayah keberadaan lokasinya. Sesuai ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, selaku pelaksana Gugus Percepatan Penanggulangan Bencana COVID-19, yang menyatakan, wilayah wisata yang boleh dibuka hanyalah daerah zona hijau dan kuning saja. Sedangkan, zona merah, tidak dibolehkan,” ungkap Dedy.
ADVERTISEMENT
Jadi, sistemnya nanti bisa jadi buka tutup. Tergantung dengan lokasi wisata setempat . Masuk zona hijau, kuning atau merah. Karenanya, sangat butuh kerjasama semua pihak, untuk bersama-sama menekan penyebaran virus corona di lokasi wisata.
Salah satu sudut Gunung Rinjani dari jalur pendakian Sembalun (2012). Foto: Harley Sastha
“Kami, tetap menerapkan protokol COVID-19 yang ketat terhadap para wisatawan. Termasuk para pendaki gunung. Mulai pintu masuk, hingga saat ke luar pintu wisata. Setiap pengunjung, antara lain diwajibkan menggunakan masker membawa handsanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, membawa surat keterangan bebas COVID-19 (khusus yang datang dari luar provinsi Nisa Tenggara Barat). Sedangkan yang asal lombok, bebas gejala flu. Selain itu, setiap pengunjung, juga wajib membawa trash bag untuk menampung sampah dan membawanya turun serta melaporkannya saat check out,” lanjut Dedy..
ADVERTISEMENT
Pentingnya pendaki untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, juga disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah. Menurutnya, selain harus tetap mentaati protokol kesehatan selama melakukan aktivitas pendakian atau wisata lainnya, setiap pendaki juga harus dapat menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
“Mendaki adalah hak dan kewajiban setiap orang. Pendaki berhak menikmati keindahan Rinjani. Namun, wajib untuk menjaganya, agar tetap asri dan lestari, dengan tidak membuang sampah dan menebang pohon di dalam kawasan TN Gunung Rinjani,” ujar Sitti.
TIga pendaki mancanegara saat mendaki Gunung Rinjani, dengan latar belakang Danau Segara Anak (2013). Foto: Harley Sastha
Menurut Dedy, sejak awal, Balai TN Gunung Rinjani selalu bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemda Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur serta stakeholder lainnya merancang dan mempersiapkan kembali kegiatan wisata alam di kawasan TN Gunung Rinjani di masa pandemi COVID-19. Mulai dari mempersiapkan protokol kesehatan, internlisasi, konsultasi publik, sosialisasi, edukasi hingga simulasi.
ADVERTISEMENT
“Semoga kita semua dapat menjaga amanah dan tetap menjadi pendaki yang cerdas. Mampu menunjukkan, bahwa di masa pandemi COVID-19 dan keterbatasan untuk menikmati Rinjani, semua pihak tetap konsisten menjaga protokol kesehatan dan mematuhi SOP Pendakian,” kata Dedy.
Pihaknya, berharap, pada pendaki mematuhi aturan ini. Melakukan booking pendaftaran secara online melalui e-Rinjani, tidak melalui jalur ilegal, tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, melakukan check out dan membawa serta melaporkan sampah pendakiannya. Hal tersebut, untuk menghindari terkena sanksi blacklist tidak dapat mendaki Gunung Rinjani selama dua tahun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di mana ribuan pendaki masuk daftar hitam TN Gunung Rinjani, karena melanggar aturan.