PT Pos Indonesia Beserta Dasar Pengelolaan Layanannya yang Baik

Hasna Leginasawati
Mahasiswi Prodi Bisnis Digital Universitas Amikom Purwokerto
Konten dari Pengguna
14 November 2022 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hasna Leginasawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/illustrations/kelompok-balon-awan-kata-awan-4404732/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/illustrations/kelompok-balon-awan-kata-awan-4404732/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjalankan bisnis dalam suatu perusahaan menuntut pemilik bisnis serta jajaran lainnya untuk harus dapat berinteraksi secara optimal dengan seluruh lapisan yang ada termasuk di dalam lingkungan internal maupun eksternal perusahaan. Proses interaksi ini dapat mencakup interaksi perusahaan kepada karyawannya maupun kepada masyarakat selaku pemakai jasa atau produk yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam proses interaksi ini perlu diperhatikannya etika bisnis agar semuanya dapat berjalan dengan baik serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan kedepannya. Salah satu contoh penerapan etika bisnis dapat dilihat pada bagaimana PT Pos Indonesia selaku BUMN yang telah cukup dikenal masyarakat di bidang jasa kurir, logistik serta transaksi keuangan ini mampu bertahan sangat lama dan masih dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini. Semua itu tidak lepas dari cara PT Pos Indonesia yang mampu menerapkan layanan yang baik serta konsisten dari tahun ke tahunnya.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu dari sekian banyak pedoman etika bisnis yang dapat dijadikan acuan bagi setiap perusahaan yang ada. Adapun PT Pos Indonesia sendiri telah menerapkan pedoman GCG ini sejak lama dalam rangka meningkatkan pengelolaan layanan mereka secara profesional serta memaksimalkan nilai perusahaan mereka agar mampu bersaing secara baik.
ADVERTISEMENT
Implementasi dari GCG ini sendiri telah banyak menghasilkan sederet keputusan-keputusan penting menyangkut keberlangsungan serta pengelolaan dari PT Pos Indonesia ini sendiri, salah satunya ialah Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: 288/Dekom/0714 dan Nomor: KD. 44 /DIRUT/0714 tanggal 01 Juli 2014 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
GCG pada PT Pos Indonesia telah disesuaikan dengan visi misi dari perusahaan tersebut serta tata nilai perusahaan yang ada, mencakup AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). PT Pos Indonesia juga membuat suatu struktural organ Direksi serta organ Dewan Komisaris beserta hubungan mereka dengan fungsi-fungsi yang lain dalam suatu pedoman atau soft structure yang bernama Board Manual.
ADVERTISEMENT
Pembuatan Board Manual ini sendiri berguna dalam hal transparansi tugas-tugas yang ada dalam struktural perusahaan serta guna meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja yang ada. Gratifikasi yang berkaitan dengan suap, korupsi dan sejenisnya juga sudah diatur dengan baik oleh PT Pos Indonesia terbukti dengan dibentuknya Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) secara khusus.