Banyak Mal di Bekasi, Sesuaikah Lokasinya dengan Peraturan?

Hudzaifah Afifah
Mahasiswa Tugas Belajar di Politeknik Keuangan Negara Stan, Staff di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Konten dari Pengguna
31 Maret 2021 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hudzaifah Afifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembangunan pusat perbelanjaan harus memperhatikan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Secara teori, zonasi lahan merupakan suatu pengelolaan di suatu wilayah dengan pembagian wilayah. Sedangkan secara program, zonasi lahan memiliki pengertian suatu proses pengelompokan wilayah yang sejenis sehingga ada ciri, karakteristik dan kondisi yang dimiliki suatu kelompok (zona) tertentu. Pembagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang /memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1989).
ADVERTISEMENT
Zonasi penggunaan lahan di kota Bekasi diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2035. Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan lahan di Kota Bekasi berdasarkan kecamatannya diarahkan sebagai berikut.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi 2011-2035. Sumber: Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2035.
Sampai dengan tahun 2018, telah terdapat 18 pusat perbelanjaan yang beroperasi di Kota Bekasi. Pusat perbelanjaan tersebut antara lain: Bekasi Trade Center (BTC), Mega Bekasi Hypermall, Metropolitan Mall, Grand Metropolitan Mall, Grand Galaxy Mall, Revo Town Bekasi, Grand Mall Bekasi, Prima Orchard Mall, Blu Plaza by lippo malls, Summarecon Mall Bekasi, Lave Mall Bekasi (Lagoon Avenue), Trans Park Mall Bekasi, Harapan Indah Mall, Plaza Cibubur, Mal Linc Square, Plaza Pondok Gede, Bekasi Cyber Park, dan Mal Ciputra Cibubur. Seluruh pusat perbelanjaan tersebut tersebar di 7 kecamatan, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1) Kecamatan Bekasi Selatan dengan 6 pusat perbelanjaan;
2) Kecamatan Bekasi Timur dengan 4 pusat perbelanjaan;
3) Kecamatan Bekasi Utara dengan 2 pusat perbelanjaan;
4) Kecamatan Jatisampurna dengan 2 pusat perbelanjaan;
5) Kecamatan Medan Satria dengan 2 pusat perbelanjaan;
6) Kecamatan Pondok Gede dengan 1 pusat perbelanjaan; dan
7) Kecamatan Rawalumbu dengan 1 pusat perbelanjaan.
Penyebaran Pusat Perbelanjaan di Bekasi dari Citra Satelit. Sumber: Google Earth
Dari tujuh kecamatan tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2035. Lima kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Rawalumbu dan Bekasi Selatan. Kecamatan Jatisampurna dan Kecamatan Pondok Gede berdasarkan tabel di atas dapat diarahkan penggunaan lahannya sebagai pusat perdagangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bekasi telah sesuai dengan zonasi yang diatur oleh Pemerintah. Hal tersebut dikarenakan seluruh pusat perbelanjaan berada di kawasan yang zonanya diperbolehkan pemerintah untuk dibangun sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa.