Biaya Nikah di KUA dan Cara Daftar Nikah Online, Simak di Sini!

Hello Ladies
Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
Konten dari Pengguna
7 Juli 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi biaya nikah di KUA. (Dok Unsplash Mufid Majnun)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya nikah di KUA. (Dok Unsplash Mufid Majnun)
ADVERTISEMENT
Berapakah biaya nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)? Bagaimana tata cara pendaftarannya? Mari cari tahu bersama melalui artikel berikut ini!
ADVERTISEMENT
Biaya adalah salah satu aspek yang perlu kamu pikirkan dalam menyiapkan pernikahan. Sebab, kebutuhan dekorasi akan disesuaikan dengan biaya pernikahan yang telah ditentukan.
Ada sejumlah kebutuhan harus kamu masukkan dalam bujet pernikahan, seperti biaya nikah di KUA. Sebagai gambaran, berikut ini rincian biayanya.
- Biaya untuk pengurus KUA.
- Seserahan.
- Cincin.
- Hantaran pernikahan.
- Dekorasi.
- Konsumsi.
- Dokumentasi.
- Undangan dan hadiah.
- Pakaian dan riasan.
Lebih lanjut, mari simak detail biaya nikah di KUA dan tata cara mendaftarnya berikut ini.

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Ilustrasi pernikahan. (Dok. Freepik)
Berapakah biaya nikah di KUA saat ini? Jika kamu memilih menikah di KUA, maka kamu tidak perlu membayar alias gratis.
Akan tetapi, kamu perlu membayar tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp600 ribu bila mengadakan pernikahan di luar KUA. Berlaku untuk apa saja biaya itu?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Agama Jawa Barat, biaya itu bukanlah untuk kebutuhan pencatatan nikah, melainkan merupakan anggaran transportasi dan biaya jasa penghulu.
Artinya, pencatatan nikah baik di KUA maupun luar KUA sama-sama gratis. Pengenaan biaya hanya berlaku apabila kamu memanggil penghulu ke akad nikah yang berada di luar KUA.
Namun, ada juga yang namanya pekah. Pekah adalah biaya yang calon mempelai bayarkan kepada Amil alias Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Biaya itu berbeda dengan tarif PNBP.

Cara Daftar Nikah Online

Saat ini, kamu dapat dengan mudah melakukan pendaftaran pernikahan secara online. Berikut ini cara daftar nikah online yang perlu kamu ketahui.
1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id.
2. Lalu, klik menu ‘Daftar Nikah’.
ADVERTISEMENT
3. Isilah informasi terkait pendaftaran, terdiri dari: provinsi/kabupaten, kecamatan, tempat menikah, waktu akad nikah.
4. Jika waktu itu tersedia, maka akan muncul pemberitahuan berbunyi: ‘jadwal tersedia’.
5. Kemudian, isi formulir pendaftaran berupa data diri, alamat calon pengantin, hingga foto kedua calon.
6. Cetaklah bukti pendaftaran tersebut.
7. Lakukan verifikasi pendaftaran ke KUA.
Ilustrasi dokumen menikah di KUA. (Dok Unsplash Mufid Majnun)
Lalu, apa saja dokumen dan syarat pernikahan yang harus disiapkan? Mengutip laman Kemenag, berikut ini detailnya:
- Formulir N1 (Surat Pengantar Nikah dari kelurahan/desa).
- Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
- Formulir N5 (Surat Izin Orang Tua) - berlaku apabila calon mempelai berusia di bawah 21.
- Surat Akta Cerai - berlaku bila calon mempelai sudah pernah menikah dan cerai.
ADVERTISEMENT
- Surat Izin Komandan - berlaku untuk calon mempelai POLRI atau TNI.
- Surat Akta Kematian - berlaku jika calon mempelai ditinggal mati.
- Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama, berlaku jika: (1) Calon suami berusia < 19 tahun; (2) Calon istri berusia < 19 tahun; (3) Izin poligami.
- Izin Kedutaan Besar - berlaku untuk WNA.
- Salinan KTP.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan Akta Kelahiran.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Bila pernikahan berlangsung di luar wilayah tempat tinggal).
- Foto ukuran 2 x 3 (5 lembar).
- Foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Begitulah rincian biaya nikah yang berlangsung di KUA ataupun tidak, beserta cara daftar nikah online. Semoga informasinya dapat membantu kamu dan calon pasangan!
ADVERTISEMENT
(TDI)