Persyaratan Nikah di Rumah pada 2021, Harus Siapkan Dokumen Apa?

Hello Ladies
Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
Konten dari Pengguna
10 Juni 2021 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi persyaratan nikah di rumah. (Dok. Unsplash/Olivia Bauso)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persyaratan nikah di rumah. (Dok. Unsplash/Olivia Bauso)
ADVERTISEMENT
Bagaimana persyaratan nikah di rumah pada 2021? Apa saja dokumen yang harus kamu siapkan? Bagaimana prosedur pendaftarannya?
ADVERTISEMENT
Menghimpun informasi dari situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, menurut Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 pada 2020, kamu dapat melakukan akad nikah di luar KUA.
Pelaksanaan nikah dapat kamu lakukan di rumah, masjid, gedung, dan sebagainya. Tak hanya itu, pendaftaran pernikahan pun bisa dilakukan secara online (daring).
“Pedoman itu bertujuan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat di tengah penerapan pelayanan nikah baru di tengah tatanan normal baru. Di setiap layanan, pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat bersifat wajib,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.
Untuk dapat melakukan akad nikah di rumah, ada sejumlah persyaratan nikah yang mesti kamu penuhi. Pertanyaannya, apa sajakah hal-hal itu?
ADVERTISEMENT

Persyaratan Nikah di Rumah 2021: Ikuti Protokol Kesehatan

Menurut SE yang dikeluarkan oleh Kemenag lewat Direktorat Jenderal Bimas Islam, berikut ini daftar persyaratan nikah di rumah pada 2021:
1. Pendaftaran dapat kamu lakukan di situs simkah.kemenag.go.id, lewat telepon, surel, atau langsung ke KUA kecamatan.
2. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan nikah mematuhi protokol kesehatan (prokes).
3. Prosesi akad nikah di rumah atau di KUA hanya boleh diikuti oleh 10 orang (maksimal).
4. KUA Kecamatan harus mengatur hal terkait petugas, waktu dan tempat, serta Catin supaya akad nikah dan prokes dengan baik.
Ilustrasi pernikahan. (Dok. Unsplash/Jeremy Wong Weddings)
5. Kepala KUA Kecamatan bekerja sama dengan aparat keamanan guna mengontrol pelaksanaan akad nikah dengan protokol ketat.
6. Penghulu dapat menolak pelayanan nikah bila prokes tak dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
7. Kepala KUA Kecamatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan.
8. Prokes pada pernikahanmu juga akan ditinjau oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Dokumen Persyaratan Nikah di Rumah 2021

Ilustrasi pasangan yang menikah. (Dok. Unsplash/Alvin Mahmudov)
Mengacu pada PMA Nomor 20 Tahun 2019, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran nikah. Berikut ini daftar dokumen yang harus kamu ajukan ke pihak KUA:
1. Formulir dari KUA berbentuk:
- Surat Pengantar Nikah dari kelurahan/desa (formulir N1).
- Surat Persetujuan Mempelai (formulir N3).
- Surat Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang berumur di bawah 21 tahun (formulir N5).
2. Surat Akta Cerai (bagi calon pengantin yang telah cerai dengan pasangan sebelumnya).
3. Surat Izin Komandan (berlaku untuk calon pengantin anggota TNI atau Polri).
ADVERTISEMENT
4. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin merupakan duda atau janda ditinggal mati)
5. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
- Calon suami berumur di bawah 19 tahun.
- Calon istri berumur di bawah 19 tahun.
- Mengajukan izin poligami.
6. Izin dari kedutaan besar (berlaku untuk Warga Negara Asing).
7. Salinan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk).
8. Salinan Kartu Keluarga.
9. Salinan akta kelahiran.
10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (bila pernikahan berlangsung di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
11. Pas foto ukuran 2 x 3 (5 lembar).
12. Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan Calon Suami.
ADVERTISEMENT
- Nomor Induk Kependudukan Calon Istri.
- Nomor Induk Kependudukan Orang Tua atau Wali.
Nah, itulah syarat-syarat dan dokumen yang harus kamu siapkan untuk melaksanakan akad nikah di rumah pada 2021.
(TDI)