Gotong Royong Pemerintah dan Masyarakat dalam Perpajakan di Masa Pandemi

Febria
sometimes i write
Konten dari Pengguna
1 Juli 2020 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Febria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyebaran pandemi corona secara global sejak beberapa bulan terakhir telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Penerimaan negara melalui perpajakan pun juga diprediksi tidak akan mampu memenuhi target. Pajak sebagai instrument penopang pembangunan dan sumber pelaksanaan penganggaran, dalam kondisi pandemi seperti saat ini tentu diharapkan mampu menjadi instrument penyelamat kesehatan dan perekonomian nasional dengan mengalokasikan belanja untuk focus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk pada sektor UMKM.
ADVERTISEMENT
Dalam UU No.28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.hal tersebut menggambarkan bahwa pajak merupakan wujud aktualisasi gotong royong masyarakat Indonesia demi mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya penurunan penerimaan perpajakan, maka diperlukan upaya dari pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan di tengah pandemi ini tanpa menambah beban pada masyarakat terdampak. Salah satu upaya mitigasi pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 ini adalah dengan mengesahkan PERPPU No 1 tahun 2020 sebagai landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, yang di dalamnya juga membahas mengenai kebijakan perpajakan, meliputi penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Kebijakan-kebijakan yang diambil tersebut semata-mata untuk mempertahankan agar kesejahteraan dan keadilan pada masyarakat tetap terjaga sejalan dengan tujuan pemungutan pajak sebagai pungutan wajib bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak memilki empat fungsi, yaitu budgetair (fungsi anggaran), regulerend (fungsi mengatur), fungsi stabilisasi, dan fungsi redistribusi pendapatan. Keempat fungsi tersebut merupakan wujud cerminan bahwa pajak adalah salah satu bentuk gotong royong masyarakat dalam skala nasional untuk bersama-sama saling bahu membahu mewujudkan kesejateraan dan sebagai upaya meraih tujuan bernegara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam kaitannya dengan penanganan dampak covid-19, peran pajak dalam fungsi budgetair adalah untuk membiayai pengeluaran negara. Di tengah pandemi covid-19, pengeluaran negara tentu semakin melonjak tinggi untuk membiayai belanja terkait mitigasi dan penanganan dampak covid-19. Dalam pelangksanaan penganggaran tersebut tentu diperlukan strategi-strategi agar penerimaan negara tetap terjaga guna membiayai pengeluaran negara yang membengkak akibat dampak covid-19 yang terus melebar hampir disemua sektor. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam kondisi ini tujuan perlindungan ini adalah melindungi bangsa Indonesia dari dampak pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
Fungsi pajak yang kedua adalah fungsi regulerend, pemungtan pajak diatur dalam undang-undang. Dalam nota keuangan 2020 sebelum ditetapkannya corona sebagai pandemic dan bencana nasional, disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan intensif Pajak berupa Insentif PPh dan Insentif PPN dalam bentuk Tax Holiday dan Tax Allowance. Sedangkan kebijakan pajak pada kondisi saat ini yaitu, relaksasi pajak yang ditetapkan untuk menyasar investor. Di situasi sekarang, banyak investor yang tidak ingin berinvestasi dikarenakan risk yang tinggi. Untuk mengatasi perginya investor, maka pemerintah memberikan keringanan pajak kepada investor berupa penurunan tariff PPh Badan dan bea masuk.
Fungsi pajak sebagai stabilisasi, dalam hal ini maksudnya adalah pengendaalian stabilitas harga. Di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini tentu daya beli/konsumsi masyarakat menurun. untuk menjaga daya beli masyarakat, maka pemerintah memberikan keringanan pajak. Pajak yang turun akan mengakibatkan konsumsi masyarakat naik guna menjaga perekonomian agar tetap berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
ADVERTISEMENT
Fungsi redistribusi, pajak yang di pungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu. Kebijakan penerapan pajak Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) sesuai UU No 2 Tahun 2020 merupakan upaya untuk dapat menambah penerimaan perpajakan dimasa pandemi. Pengenaan pajak kepada pengguna layanan digital diharapkan akan menambah penerimaan perpajakan yang kemudian dapan di salurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi atau bantuan sosial. Dimana pada masa pandemic ini sangat rentan sekali terjadi kesenjangan social dalam masyarakat, untuk itu peran pajak untuk redistribusi pendapatan tentu sangat dibutuhkan.
Sementara itu, untuk meningkatan pendapatan negara, terutama dari sisi penerimaan perpajakan, pemerintah berupaya memperluas basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan. Kebijakan tersebut tentu tidak lepas dari upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat melalui gotong royong perpajakan.
ADVERTISEMENT
Penambahan objek pajak baru, baik yang dipungut oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sangat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap awal, pemerintah akan memungut pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Seperti yang kita ketahui, transaksi online saat ini kian berkembang dengan cepat dan pesat dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi menggeser keberadaan pasar konvensional. Pemajakan atas PMSE tersebut diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan negara karena nilai transaksinya yang diprediksi bernilai besar di masa depan.
Upaya lain yang akan dilakukan Pemerintah untuk menggali sumber penerimaan adalah dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Sedangkan masih ada banyak produk yang dapat dikenai cukai, seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk-produk tersebut, mengingat dampaknya yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan. Pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut diharapkan mampu menambah pendapatan negara untuk meningkatkan tax ratio dan meningkatkan penerimaan negara untuk membangun negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen KEM-PPKF Tahun 2021, pemerintah juga menjelaskan mengenai upaya peningkatan penerimaan perpajakan dari sisi subjek pajak. Upaya ini dilakukan dengan ekstensifikasi wajib pajak baru yang berbasis pada sektor dan kewilayahan, serta dengan meningkatkan tax compliance melalui edukasi secara efektif dan meningkatkan pelayanan termasuk terhadap golongan high net worth individual (HNWI). Dari aspek tata kelola dan administrasi perpajakan, pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi, perbaikan proses bisnis, database (core tax), organisasi, dan SDM yang akan dicatat sebagai upaya reformasi perpajakan dalam jangka panjang.
Mekanisme pemungutan pajak yang terus berkembang dan upaya penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan dan lingkungan yang terus dilakukan tersebut, adalah upaya pemerintah dalam menciptakan iklim pemungutan pajak yang ideal, sebagai bentuk gotong royong masyarakat untuk mencapai tujuan negara. Masyarakat selaku objek pajak dan pemerintah sebagai pengelola pajak dalam hal ini saling bahu membahu untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia hebat yang mampu bersaing di kancah Internasional dan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penulis: Febria Ero - PKN STAN