kumplus-Opini Hemi Lavour

Haris, Fathia, dan Peluru Tajam UU ITE

Hemi Lavour Febrinandez
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
29 Maret 2022 10:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertikaian antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar serta Koordinator KontraS, Fathia Maulidiyanti, memasuki ronde baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan kedua aktivis HAM tersebut sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Tentu saja hal ini didasari oleh Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini sebenarnya bermula dari video “Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun Youtube milik Haris pada 20 Agustus 2021 lalu. Dalam video tersebut, Haris dan Fathia menyebut bahwa Luhut ikut serta dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Celetukan Haris dan Fathia ini tak datang begitu saja. Hal ini berasal dari hasil kajian tentang “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan laporan bersama oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat sepertI YLBHI, WALHI, dan KontraS.
Selain itu, kajian tersebut juga memperlihatkan bahwa terdapat indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Intan Jaya, Papua.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten