Atur Kampanye Daring, KPU Berpotensi Langgar Hak Asasi dan Hak Konstitusional

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
27 September 2020 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Seluruh pasangan Calon Kepala Kepala Daerah di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang menyelenggarakan Pilkada memasuki tahap sangat penting bagi masyarakat pemilih: Kampanye
ADVERTISEMENT
Inilah tahapan pilkada yang wajib dilaksanakan karena terkait langsung dengan pemenuhan salah satu Hak Atasi dan Hak Konstitusional masyarakat dalam pemilihan umum: hak atas informasi (Pasal 28F UUD NRI 1945).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Badan Publik Negara (UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) memiliki kewajiban Konstitusional dan legal untuk memastikan terpenuhinya hak pemilih untuk tahu tersebut dalam penyelenggaraan Pilkada.
Segala informasi yang sangat diperlukan pemilih untuk membuat keputusan tentang pasangan mana yang akan dipilih wajib hukumnya difasilitasi oleh Badan Publik Negara KPU.
Itulah alasan kenapa kampanye dalam tahapan Pilkada menurut sudut pandang Hak Asasi dan Hak Konstitusional pemilih dalam rezim keterbukaan informasi publik merupakan tahapan yang teramat sangat penting dan teramat sangat substansial.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan demikian tahapan kampanye tidak boleh dilaksanakan asal-asalan hanya sekadar melepaskan kewajiban prosedural telah dilaksanakannya tahapan pilkada.
Kampanye yang memenuhi Hak Asasi dan Hak Konstitusional pemilih untuk tahu haruslah menyuguhkan segala informasi yang dianggap penting oleh Calon Kepala Daerah untuk diketahui pemilih dalam memutuskan pilihannya (kampanye positif), sekaligus untuk menyuguhkan segala informasi yang dianggap penting juga oleh Calon Kepala Daerah kenapa jangan memilih Calon Kepala Daerah rivalnya (kampanye negatif).
Kedua jenis informasi yang disuguhkan selama masa kampanye tersebut (positif dan negatif) diharapkan mencerahkan pemilih dan menjadi pertimbangan sangat penting dan bahkan pertimbangan utama oleh pemilih dalam mengambil keputusan tentang siapa Calon Kepala Daerah yang akan dipilih karena banyak bersesuaian dengan kepentingan pemilih. Dan selanjutnya pilihan tersebut disuarakan pemilih melalui bilik suara saat tahapan pencoblosan nantinya.
ADVERTISEMENT
Karena itu ketersampaian informasi visi, misi, strategi, dan program kerja Calon Kepala Daerah kepada seluruh pemilih haruslah menjadi pertimbangan utama Badan Publik Negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kampanye.
Perintah dan larangan dalam pengaturan pelaksanaan tahapan kampanye dalam Pilkada haruslah difokuskan untuk memastikan tersampaikannya segala informasi tersebut kepada seluruh pemilih tanpa ada pengecualian.
Tidak ada satupun pertimbangan yang dibenarkan untuk digunakan apabila pertimbangan tersebut berakibat terabaikannya hak pemilih untuk tahu, sekecil apa pun peluang itu ada.
KPU sebagai Badan Publik Negara tidak dibenarkan sedikitpun membuat pengaturan (PKPU) di mana ada sedikit celah sehingga melalui celah tersebut berpotensi terbuka peluang terabaikannya hak pemilih untuk mendapatkan informasi visi, misi, strategi, dan program kerja Calon Kepala Daerah. Termasuk dan tidak terbatas dengan menggunakan pertimbangan situasi pandemi COVID-19 sekalipun.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi, pandemi COVID-19 tidak dibenarkan sebagai pembenar bagi KPU untuk membuat peraturan kampanye yang membuka peluang adanya potensi terabaikannya hak sebagian pemilih untuk tahu terkait visi, misi, strategi, dan program kerja Pasangan Calon Kepala Daerah melalui mekanisme kampanye positif dan kampanye negatif selama pelaksanaan tahapan kampanye.
Argumentasi mekanisme permohonan informasi dalam rezim keterbukaan informasi publik pun tidak dapat dibenarkan di sini ketika ada pengaturan yang secara jelas membuka peluang terabaikannya hak pemilih untuk tahu melalui mekanisme kampanye.
Pengaturan kampanye Pilkada yang hanya boleh dilaksanakan secara daring perlu dipertanggunjawabkan KPU bahwa semua pemilih tidak ada yang tidak terfasilitasi haknya atas informasi Pilkada, termasuk dan tidak terbatas pada tidak terfasilitasinya pemilih karena ketidakmapuan sumber daya pemilih dalam penggunaan alat komunikasi daring tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketika ada pemilih tidak terfasilitasi untuk mendapatkan informasi visi, misi, strategi, dan program kerja Calon Kepala Daerah karena ketidakmampuan mengoperasikan peralatan seperangkat teknologi karena keterbatasan Sumber Daya Manusia pemilih, sementara KPU hanya memfasilitasi kampanye melalui mekanisme daring, maka saat itu patut diduga sudah terjadi pelanggaran serius terhadap Hak Asasi dan Hak Konstitusional pemilih untuk tahu.
Patut diduga Badan Publik KPU sudah dengan sengaja mengabaikan Hak Asasi dan Hak Konstitusional pemilih untuk tahu. Patut diduga Badan Publik KPU telah melakukan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi dan Hak Konstitusional pemilih.
Sehingga dengan demikian, jika hal tersebut benar terjadi, maka Badan Publik KPU tentunya dapat diproses untuk diminta mempertanggungjawabkan atas terjadinya pelanggaran serius terhadap Hak Asasi dan Hak Konstitusional untuk tahu pemilih tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai anak bangsa, tentu kita berharap tahapan kampanye Pilkada dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh KPU sedemikian rupa sehingga dapat memfasilitasi untuk memenuhi hak seluruh pemilih untuk tahu tanpa ada pengabaian sedikitpun walaupun hanya terhadap satu orang pemilih, Allahumma amiin.
Demikian, terima kasih.
*Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2008 & 2008-2013