Jika Jabatan Presiden Diperpanjang, Jabatan 34 Pj. Gubernur Diperpanjang Juga?

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
6 Maret 2022 5:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Calon Presiden Nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyapa para pendukung saat mengikuti Konser Putih Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: REUTERS/Edgar Su
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden Nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyapa para pendukung saat mengikuti Konser Putih Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: REUTERS/Edgar Su
ADVERTISEMENT
Hendra J Kede
Ketua Bidang Hukum dan Legislasi Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KBPII)
ADVERTISEMENT
Tulisan  ini bukan tentang apakah jabatan Presiden dapat diperpanjang atau tidak, di masa jabatan kedua. Pun juga bukan tentang alasan memperpanjang itu, jika memang diperpanjang, apakah benar-benar punya alasan atau sekadar alasan yang dibenar-benarkan.
Bukan tentang itu. Tulisan ini tentang siapa yang akan menjabat Gubernur jika masa jabatan Presiden benar-benar diperpanjang seperti yang diusulkan Gus Muhaimin (Ketua Umum PKB), Pak Airlangga Hartarto (Ketua Umum Golkar), dan Pak Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN), selama tiga tahun hingga 2027.
Kenapa pertanyaan itu menjadi perhatian penulis? Karena semua Gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, 2023, dan 2024 tidak ada yang diisi melalui Pilkada.
Semua Gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun itu ditunjuk oleh Presiden tanpa melibatkan rakyat dan Wakil Rakyat. Terserah Presiden mau menunjuk siapa, yang penting PNS Eselon I atau Perwira Tinggi TNI atau Perwira Tinggi Polri.
ADVERTISEMENT
Dan celakanya, atau untungnya, semua Gubernur habis masa jabatannya paling terakhir tahun 2024 itu. Semua Gubernur di 34 (tiga puluh empat) provinsi akan  habis masa jabatannya paling lambat tahun 2024 itu.
Setelah itu semua Provinsi akan dipimpin oleh Pejabat Gubernur (Pj Gubernur) yang berasal dari PNS, TNI, atau Polri yang ditunjuk dan diangkat langsung serta dapat sewaktu-waktu diganti oleh Presiden.
Kok bisa begitu? Rencana awalnya semua Gubernur itu akan dipilih melalui Pilkada serentak November 2024. Alasannya demi keserentakan Pilkada-kalau Pilkada jadi dilaksanakan.
Sayangnya saat keputusan Pilkada serentak itu diputuskan, belum ada keinginan masa jabatan Presiden diperpanjang. Saat itu, tahun 2024 diyakini dengan haqqul yakin akan ada Pilpres dan Pileg Februari 2024, dan Pilkada November 2024.
Presiden Jokowi hadiri Konferensi Khusus Memperingati 30 Tahun Hub Asean-RRT secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Saat ini sudah ada Menteri mengatasnamakan investor, Ketua Umum Partai Politik mengatasnamakan suara petani sawit, dan beberapa Ketua Umum Parpol mengatasnamakan stabilitas ekonomi, mengusulkan masa jabatan Presiden diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Bahasa lainnya, Pilpres 2024 diusulkan ditiadakan. Tentu saja usul itu juga akan berimbas pada Pileg. Apa iya Pilpres 2024  ditiadakan terus Pileg tetap berjalan?
Kalau Pilpres dan Pileg 2024 ditiadakan karena alasan ini dan itu, lalu jabatan Presiden, DPR, dan DPD diperpanjang sampai 2027, apakah Pilkada 2024 tetap dilaksanakan?
Kalau tetap dilaksanakan, akan ada yang bertanya dan mempertanyakan kenapa Pilpres dan Pileg tidak dilaksanakan? Kan tahun pemilihannya sama, tahun 2024? Kan persiapannya sama? Kan juga serentak di seluruh wilayah Indonesia?
Kalau Pilkada tidak dilaksanakan, berarti Gubernur tetap akan dijabat oleh Pj. Gubernur yang ditunjuk langsung Presiden dari PNS atau TNI atau Polri?
Kan saat habis masa jabatan Presiden 2019-2024 semua posisi Gubernur sedang dijabat oleh Pj Gubernur yang ditunjuk langsung Presiden, tak satu pun Gubernur yang hasil Pilkada.
ADVERTISEMENT
Kalau benar begitu, para Pj Gubernur itu akan menjabat sampai tahun 2027? Kalaupun ada yang diganti, maka proses penggantian itu sepenuhnya wewenang Presiden seorang?
Memang UUD NRI 1945 membolehkan begitu? Emangnya itu bisa disebut demokratis? Demokratis sebagaimana ditentukan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945?
Presiden Jokowi saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Benar-benar tidak sampai pengetahuan penulis untuk memberikan jawaban final, walaupun jawaban itu hanya untuk diri penulis sendiri, atas pertanyaan-pertanyaan di atas.
Adakah pembaca yang budiman yang bisa membantu penulis menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut? Terutama pertanyaan yang jadi judul tulisan ini, jika  masa jabatan Presiden diperpanjang, masa jabatan Pj Gubernur yang diisi melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden diperpanjang juga?
Oh ya, ada satu pertanyaan lagi. Kalau benar jabatan Presiden diperpanjang, itu hanya berlaku sekali atau ada bisa berkali-kali? Kalau bisa berkali-kali (misal ini ya), jabatan Gubernur seluruh Indonesia juga akan diisi oleh Pj Gubernur berkali-kali melalui penunjukan langsung oleh Presiden? Kan tidak ada Pilkada.
ADVERTISEMENT
Matur sembah nuwun (terima kasih banget) sebelumnya penulis haturkan kepada pembaca yang budiman yang berkenan membantu penulis mencari jawaban final atas pertanyaan-pertanyaan di atas.
Jayalah bangsa Indonesia yang telah memilih jalan kedaulatan sepenuhnya ada pada rakyat yaitu jalan demokrasi untuk mencapai tujuan bersama sebagai bangsa dan negara, kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat Indonesia, Allahumma aamiin.