news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

(Jika Tiba-Tiba) Mas Gibran Putra Pak Jokowi Deklarasikan Partai Politik Baru

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2021 7:12 WIB
·
waktu baca 7 menit
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
ADVERTISEMENT
Perlu penulis sampaikan bahwa tulisan ini merupakan tulisan, pandangan, dan analisis pribadi penulis, bukan pandangan institusi. Pencantuman jabatan penulis di bawah nama penulis hanya identitas semata, tidak lebih dari itu.
*
Tidak ada angin sepoi-sepoi, apalagi angin ribut, tiba-tiba Mas Kaesang, putra Presiden Jokowi, menulis di akun media sosialnya: "Saya Siap Untuk RI 1."
Medsos geger. Penulis pun gagal untuk tidak kagetan.
Setelah beberapa hari dijelaskan Mas Kaesang kalau itu maksudnya: Roti Indonesia Satu disingkat RI 1.
Toh sudah berhasil bikin geger medsos dan kaget penulis..... istilah pengamat pemilu, medsos dan penulis kena 'tes pasar'... ndak tahu dengan pembaca yang budiman, berapa banyak kena 'tes pasar' juga.... hahahah....
Ingatan pertama penulis melayang saat gagal untuk tidak kagetan tadi.
ADVERTISEMENT
Melayang pada draf tulisan dialog imajiner dengan seorang sahabat saat masih menjadi sesama aktivis dulu, zaman masih berstatus mahasiswa.
Dialog imajinernya seolah masih mahasiswa akhir abad XX dan awal abad XXI. Materi dialognya situasi 2021.
Tanya jawab bebas sambil minum kopi ditemani singkong goreng di saung pinggiran ladang. Penulis yang bertanya, teman tersebut yang menjawab.
Namun nama teman tersebut tidak penulis tulis di sini. Dan ndak usah diragukan, teman itu tidak saja pinter ndak ketulungan, namun juga punya naluri politik luar biasa tajam.
*
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Pertanyaan (P): Siapa yang meragukan statement ini bro: Sangat mudah bagi Mas Gibran untuk mengumpulkan 100 (seratus) tokoh dari seluruh kalangan dan pelosok negeri sebagai pendiri partai sebagai syarat keluarnya Akta Notaris pendirian Partai Politik dari Notaris.
ADVERTISEMENT
Beliau jawab (J): Yah, sedikit sekalilah yang meragukan itu.
(P) Siapa yang meragukan statement ini: sangat mudah bagi Mas Gibran untuk memenuhi syarat UU Parpol agar Partai Politik yang didirikannya dapat pengesahan dari Menkumham sebagai Partai Politik.
(J) Lebih sedikit lagi orang yang meragukannya hahaha....
(P) Siapa yang meragukan ini: sangat mudah bagi Mas Gibran untuk memenuhi syarat UU Pemilu agar Partai Politik yang didirikannya mendapat penetapan dari Komisi Pemilihan Umum sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2024.
(J) Pertanyaan ndak perlu itu, sudah pasti lolos deh hahahahaha
(P) Emangnya cukup waktu untuk mendirikan Parpol baru menghadapi Pilpres 2024?
(J, sambil berseloroh) Kan penetapan Parpol Peserta Pemilu hanya 2 (dua) bulan menjelang hari pencoblosan, kurang lebih sekitar Desember 2023, masih sangat cukup waktulah brooo. Apalagi UU Pemilunya tidak berubah.
ADVERTISEMENT
(P) Lantas kenapa Mas Gibran belum deklarasikan juga berdirinya sebuah Partai Politik baru?
(J) Hahahaha.... ndak tahu, tanya Mas Gibran dong hahaha.....
(P) Atau mungkin memang Mas Gibran tidak berniat mendirikan Partai Politik dan mencoba mengikuti jejak Sang Ayah yang tanpa 'punya' Partai Politik pun dapat menapak karier politik sebagai Wali Kota, Gubernur Ibu Kota Negara, dan Presiden. Hanya dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun?
(J) Kalau itu pilihannya, pertanyaannya lagi adalah apa tidak terlalu berisiko menapak jalan politik yang sama untuk generasi yang berbeda?
(P) Tapak pertama sudah berhasil, Wali Kota Solo tanpa punya Partai Politik
(J) Hahahaha.... iya... iya... tapi kan Pilkada DKI November 2024 dan Pilpres yang bisa diikuti Mas Gibran 2029?
ADVERTISEMENT
(P) paham... paham... paham aku hahaha...
*
(P) Kalau, ini kalau ya, tiba-tiba, pada momentum yang dianggap tepat, lalu Mas Gibran mengumumkan pendirian Parpol baru, bagaimana nasib skenario yang sudah telanjur disusun oleh banyak Parpol dan banyak kelompok untuk menghadapi proses politik di tahun 2024?
(J, sambil ketawa agak ngakak) hahahaja.... kacau balau, bener-benar kacau balau, sangat kacau balau deh hahahaha...
(P) Skenario Pilpres juga kacau balau?
(J) lha iyalah, masa iya dong hahaha
(P) Kok bisa, kan pencalonan Pilpres merujuk pada hasil Pileg 2019?
(J) Kan saat Pilpres dilaksanakan , 24 (dua puluh empat) provinsi dipimpin oleh Pejabat Gubernur, itu termasuk seluruh Gubernur Jawa-Bali minus Daerah Istimewa Yogyakarta yang diangkat dan dapat diganti kapanpun oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Menurut saya sih, Presiden Jokowi tidak akan menjadi bagian resmi dari parpol baru tersebut, dan Presiden Jokowi juga tidak akan menggunakan pengaruhnya kepada para Pejabat Gubernur tersebut untuk kepentingan parpol yang didirikan Mas Gibran itu.
(P) Lha kalau gitu kok bikin kacau skenario Pilpres, harusnya kan tidak?
(J) Ya elah bro, kayak ndak ngerti saja, atau pura-pura ndak ngerti. Para politisi kan pasti tetap akan memperhitungkannya, emang ada jaminan politisi cuek aja gitu? Jadi tetap mengacaukan skenario Pilpres 2024 yang sudah telanjur ada, yang telanjur telah dibuat banyak parpol dan kelompok itu, betul tidak?
(P) Ada skenario yang lebih kacau balau?
(J) Ada, skenario Pilkada serentak November 2024, malah skenario ini bukan kacau balau lagi, babak belur lur lur lur hahahaha
ADVERTISEMENT
(P) Kenapa bisa gitu?
(J) udah pertanyaan lain ah, ente lupa, tidak tahu atau pura-pura lupa, pura-pura tidak tahu ni? Pencalonan Pilkada merujuk hasil Pemilu DPR dan DPRD 2024 hahaha...
(P) Hahahahaha.... ngerti aku sekarang.... hahaha....
*
(P) Untuk apa Mas Gibran harus susah-susah mendirikan Parpol baru, kan saat 2024 beliau belum bisa nyalon Presiden atau Wapres, belum cukup syarat umur?
(J) Iya memang, tapi Ketua/Wakil Ketua DPR, Ketua/Wakil Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota 2024-2029 sebagian besar berpotensi dalam genggaman Parpol Mas Gibran kayaknya lho?
(P) Emang itu penting?
(J) Hahahaha... bro.... bro.... ente kura-kura dalam perahu... lha secara politik itu kan merupakan jaringan dan sumber daya strategis untuk proses politik 5 (lima) tahun mendatang di tahun 2029, apalagi kalau kursi DPR yang dikuasai mencapai 20%, amankah proses pencalonan saat Mas Gibran berumur 42 tahun itu... di tanganlah itu golden ticket menuju kontestasi Pilpres 2029 hahahaha...
ADVERTISEMENT
(P) Hahahaha.... iya juga ya... kalau bener Mas Gibran maju di Pilpres 2029, kalau lho ini ya, kira-kira akan berpasangan dengan siapa?
(J) Ya ndak tahu lha aku bro. Bu Puan Maharani mungkin. Entah siapa Capres dan siapa Cawapresnya. Tahun 2029 Bu Puan kan pas berumur 56 tahun, sedang puncak-puncak kematangannya sebagai politisi. Apalagi kalau melihat latar belakang pengalaman politik nasionalnya. Jam terbangnya tak diragukan lagi, paling menonjol di generasinya. Nampaknya Bu Puan akan jadi Capres satu-satunya PDIP saat itu, apalagi kalau sudah diamanahi sebagai Ketum PDIP pula.
Cocoklah dari segi apapun berpasangan sebagai Capres/Cawapres dengan Mas Gibran yang juga Ketum Parpol.
Tapi bro, sekali lagi tetapi ya, itu kalau Mas Gibran mendirikan Parpol baru.
ADVERTISEMENT
Atau dengan AHY atau dengan Prananda Paloh atau dengan kader potensial Golkar atau kader potensial parpol lain atau kader potensial ormas besar.
*
(P) Oh ya, sebagai penutup, kira-kira berapa persen kemungkinan Mas Gibran akan mendirikan Parpol baru?
(J) Aku benar-benar tidak tahu, hanya Tuhan dan Mas Gibran yang tahu. Lha saya sekalipun belum pernah ketemu Mas Gibran, gimana mau menebak alur berpikirnya.
Penjenangan tahu sendiri, saya salah tebak blasss saat kontestasi Pilkada Solo beberapa waktu lalu, ndak kepikiran sama sekali sebelumnya dalam analisisku Mas Gibran bakalan maju di Pilkada Solo.
Jadi, jawabanku sebagai jawaban penutup atas pertanyaan penutup sampean itu:
"Sebagaimana hanya Tuhan dan Mas Gibran yang tahu kalau beliau akan maju jadi Wali Kota Surakarta (Solo) beberapa waktu lalu, begitu juga hanya Tuhan dan Mas Gibran yang tahu akan mendirikan Parpol baru atau tidak"
ADVERTISEMENT
*
Ya sudah, stop ngomong politik, ayo bicara nostalgia, sudah lama gak jumpa ini hahaha
Isi pembicaraan selanjutnya masuk ranah Informasi Yang Dikecualikan jika merujuk UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lha kok yang di atas tadi ditulis di sini?
Lha itu kan karena topiknya Partai Politik. Masuk dia itu Parpol ke dalam kelompok Badan Publik sebagaimana diamanahkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan turunan lainnya.
Oh ya sebagai penutup tulisan ini, penulis berpesan ke Mas Gibran, kalau nanti mendirikan Parpol baru, kalau lho ya, jangan lupa untuk membangun kesadaran tentang prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi dalam diri pendiri, pengurus dan kadernya. Bisa dimulai dengan memasukkannya ke dalam naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
ADVERTISEMENT