Kisah Petugas Memandikan Jenazah Pasien COVID-19

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
12 Januari 2021 6:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret udara area pemakaman yang disediakan oleh pemerintah untuk korban penyakit virus corona (COVID-19), di kompleks pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Potret udara area pemakaman yang disediakan oleh pemerintah untuk korban penyakit virus corona (COVID-19), di kompleks pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sebut saja namanya Pak Gondrong (bukan nama sebenarnya). Umur mendekati kepala lima. Beraninya ndak ketulungan, kayak ndak ada yang ditakuti, khususnya yang berbau klenik.
ADVERTISEMENT
Sudah beberapa tahun pindah-pindah tugas di salah satu rumah sakit pemerintah. Satpam pernah. Ngurus oksigen pernah. Mandiin mayat kecelakaan lalu lintas paling berani, sampai nguburin mayat yang tidak punya identitas yang diantar ke Rumah Sakit juga pernah.
Semenjak pandemi COVID-19 melanda, tugasnya tambah bikin dag dig dug saja: memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah yang positif COVID-19.
Hampir tap hari ada saja mayat yang dimandikan dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Baik jenazah yang memang sudah positif COVID-19 sebelum meninggal maupun jenazah yang sedang menunggu hasil swab PCR namun hasil rapid test menunjukkan reaktif.
Setiap memandikan jenazah tersebut selalu dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan berlapis.
*
Penulis jika sedang pulang kampung ke Sumatera Barat, sebelum Pandemi COVID-19 melanda karena ada keluarga yang meninggal dunia, sering memimpin proses memandikan dan mengkafani jenazah sesuai tata cara Islam.
ADVERTISEMENT
Ringkasnya, kegiatan dimulai dari mengangkat jenazah ke tempat pemandian, membuka baju, membersihkan tubuh jenazah dari kotoran melekat, menghilangkan najis karena kencing maupun buang air besar, mengilangkan hadas besar, sampai mengangkat jenazah keatas hamparan kain kafan, dan mengkafaninya.
Semua aktivitas itu bersentuhan langsung, kontak fisik langsung, dengan jenazah.
Penulis tidak punya pemahaman berbasis pengalaman empirik bagaimana proses menghilangkan kotoran, najis, hadas, serta bagaimana mengkafani jenazah positif COVID-19.
Namun dapat dipastikan beberapa hal berikut dilakukan oleh petugas yang memandikan jenazah COVID-19: proses mengangkat jenazah ke tempat pemandian; proses melepas seluruh pakaian yang melekat di tubuh jenazah; proses menghilangkan kotoran dan najis; proses menghilangkan hadas; proses mengangkat jenazah ke atas kain kafan; proses mengkafani; proses mengangkat jenazah ke dalam peti mati.
ADVERTISEMENT
Semua proses itu bisa dipastikan adanya kontak fisik langsung antara petugas dengan jenazah.
*
Curahan hati petugas kamar jenazah di Tasik yang tangani pasien corona. Foto: Dok. Istimewa
Menurut hemat penulis, mengurus jenazah itulah bagian paling banyak terjadinya kontak fisik antara petugas dengan orang positif COVID-19 dibanding petugas Rumah Sakit lainnya.
Maknanya adalah boleh jadi petugas yang memandikan jenazah COVID-19 itu merup akan petugas dengan risiko paling besar tertular virus COVID-19 dibanding petugas lainnya.
Maka setiap Rumah Sakit yang menangani pasien positif COVID-19 mau tidak mau harus selalu, tidak bisa ditawar-tawar, untuk memastikan ketersediaan APD yang baik bagi petugas yang memandikan jenazah positif COVID-19.
Alhamdulillah, Pak Gondrong dan team-nya selalu dilengkapi APD dalam bertugas. Semoga Rumah Sakit lainnya di seluruh penjuru negeri juga begitu.
ADVERTISEMENT
Namun penulis belum mengetahui bagaimana kalau yang meninggal itu pasien yang sedang isolasi mandiri di rumah sendiri. Bagaimana memastikan pengurusan jenazahnya sesuai protokol pengurusan jenazah positif COVID-19.
*
Iseng-iseng penulis nanya juga tentang ada tidaknya tambahan insentif memandikan jenazah COVID-19, Pak Gondrong hanya menjawab dengan senyum saja. Walau penulis mencoba sedikit mendesak agar beliau mau menjawab, tetap hanya dijawab dengan senyum.
Tentu saja pertanyaan lanjutannya tidak jadi penulis tanyakan: berapa insentif tambahan untuk setiap memandikan dan menguburkan jenazah positif COVID-19?
Penulis benar-benar tidak mengerti maksud senyuman tersebut, apakah tidak ada insentif tambahan atau karena tabu membicarakan hal tersebut. Entahlah, semoga karena tabu membicarakannya saja.
Sebagai penutup dialog via telepon tersebut, penulis menanyakan jumlah rata-rata jenazah yang dimandikan dengan protokol COVID-19 setiap harinya. Atas pertanyaan ini Pak Gondrong mau menjawabnya.
ADVERTISEMENT
Kenapa penulis menanyakan hal ini? Karena jawaban itu tinggal dikalikan saja dengan jumlah Rumah Sakit yang menangani COVID-19 di tingkat provinsi maupun tingkat nasional maka ketemu petunjuk angka kira-kira berapa jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Bagi wartawan angka kira-kira ini bisa sebagai bahan awal untuk melakukan jurnalistik investigatif tentang jumlah orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 tiap harinya.
Dan banyak hal lain dapat diketahui dengan sedikit menganalisis angka tersebut.
Penulis tentu tidak akan melakukan jurnalistik investigatif untuk menjalankan amanah UU Pers yaitu untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu, karena penulis sedang tidak aktif di dunia jurnalistik, apalagi jurnalistik investigatif.
Oh ya, kalau ada yang ingin tahu dan bertanya jumlah rata-rata jenazah yang dimandikan Pak Gondrong dengan protokol COVID-19 setiap harinya, mohon maaf kalau penulis mengecewakan pembaca yang budiman: penulis memilih untuk menjadikan informasi tersebut sebagai data dan informasi bagi penulis saja, sesuai permintaan narasumber, Pak Gondrong.
ADVERTISEMENT
Semoga COVID-19 segera berlalu dari negeri kita tercinta ini, aamiin
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI