Pamit dari Komisi Informasi Pusat RI

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 6:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat 2018-2022
Ilustrasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: Kominfo
Setelah melalui rangkaian proses seleksi yang dimulai tanggal 29 Agustus 2021, Pembukaan Pendaftaran oleh Tim Seleksi yang dipimpin Bapak Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, sampai dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Komisi I DPR RI tanggal 28-29 Maret 2022, akhirnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden nomor 47/P Tahun 2022 tertanggal 9 Mei 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian untuk Anggota KI Pusat periode 2017-2021/2022 dan Pengangkatan untuk Anggota KI Pusat periode 2022-2026.
Dan hari Jum'at ini (20/5/2022) Anggota KI Pusat periode 2022-2026 akan menjalani proses pengukuhan di hadapan Menteri Kominfo RI sebagai pelaksana Keppres dimaksud.
Penulis merupakan salah seorang yang termasuk dalam Pemberhentian dengan hormat (demikian tertulis dalam Keppres dimaksud) karena habisnya masa jabatan.
Dan tentu saja penulis berharap semoga penulis husnul khotimah dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua/Anggota KI Pusat 2017-2021/2022 dan semoga segala aktivitas selama ini di KI Pusat membawa kemuliaan bagi penulis dan keluarga di hadapan Allah SWT, rakyat Indonesia, dan semua makhluk di muka bumi ini, Allahumma aamiin
*
Penulis ditetapkan sebagai Anggota KI Pusat melalui Keppres Nomor 119/P Tahun 2017 tertanggal 1 November 2017 untuk masa jabatan 4 (empat) tahun sampai 1 November 2021 dan Keppres Nomor 133/P Tahun 2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang perpanjangan masa jabatan karena Anggota KI Pusat periode selanjutnya belum terpilih.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengemban amanah sebagai Wakil Ketua KI Pusat pada 15 Mei 2018, penulis menggawangi Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Bidang baru) selama kurang lebih 6 (enam) bulan.
Baik selama menjadi Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Wakil Ketua, maupun Wakil Ketua pada masa perpanjangan, tentu banyak sekali berinteraksi dengan banyak pihak, baik atas nama jabatan maupun atas nama pribadi.
Izinkan melalui media ini penulis menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya jika selama berinteraksi tersebut ada perkataan yang tidak pada tempatnya dan perbuatan yang tidak seharusnya. Penulis sendiri sudah memaafkan.
Selama menjadi Wakil Ketua / Anggota KI Pusat 2017-2021/2022 tentu juga masih banyak kekurangan yang belum bisa tercapai karena satu dan lain hal. Sambil berharap kekurangan tersebut dapat diperbaiki oleh KI Pusat periode 2022-2026. Penulis juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan penulis tersebut.
ADVERTISEMENT
Permintaan maaf ini secara umum penulis sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia sebagai pemilik Hak Asasi dan Hak Konstitusional atas informasi, dan secara khusus kepada seluruh Badan Publik Negara maupun Badan Publik Non Negara, baik pimpinan Badan Publik maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik.
Terkhusus kepada Ketua dan Anggota KI Pusat 2017-2021/2022 serta semua Sekretaris KI Pusat sepanjang kurun waktu 2017-2022 (Bapak Hendra Purnama, Bapak Sigit, Bapak Munzaer, dan Ibu Nunik), seluruh pimpinan lain dan Staf Sekretariat, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, Security, Office Boy KI Pusat pada kurun waktu 2017-2022, di samping ucapan terima kasih, permintaan maaf juga penulis haturkan. Kerja sama dari semuanyalah akhirnya KI Pusat periode 2017-2021/2022 sangat sering mendapat nilai kinerja melebihi 100%, bahkan saat anggaran direfokusing sekalipun untuk penangan COVID-19, seperti anggaran penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang direfokusing sampai 90% namun tetap berkinerja di atas 100% sebagaimana direncanakan sebelum COVID-19 melanda.
ADVERTISEMENT
Permintaan maaf ini juga penulis sampaikan kepada seluruh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mohon maaf karena penulis belum berhasil secara maksimal memperjuangkan aspirasi teman-teman semua. Dan terima kasih atas kerja samanya selama ini.
Tentu saja permintaan maaf ini penulis tujukan kepada Timsel KI Pusat periode 2016-2021/2022, Komisi I DPR RI, jajaran Kemenkominfo, dan lebih-lebih khususnya kepada Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara atas kesalahan dan kekurangan yang mungkin terjadi selama penulis mengemban amanah selaku Wakil Ketua/Anggota KI Pusat 2017-2021/2022.
*
Penulis merasa amat sangat terbantu dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua maupun Anggota KI Pusat 2017-2021/2022 oleh Bapak Presiden Jokowi, Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres RI 2014-2019), Bapak Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menkominfo Bapak Rudiantara (Menkominfo 2014-2019), Menkominfo Bapak Johnny G Plate beserta seluruh jajaran birokrasi Kemenkominfo mulai eselon I sampai eselon terbawah serta staf, pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI. Dan lebih khusus Sekretariat KI Pusat, seluruh pimpinan dan PPID Badan Publik Negara yang tidak bisa penulis sebut satu per satu.
ADVERTISEMENT
Izinkanlah pada kesempatan ini penulis dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih dan penghargaan tak terhingga kepada Bapak dan Ibu semua atas segala bentuk kerja samanya selama lebih kurang 4,5 tahun ini.
Kepada rekan-rekan pimpinan media massa penulis haturkan terima kasih tak terhingga, khususnya kepada pimpinan media online yang tidak bisa penulis sebut satu per satu di sini.
Kepada staf melekat penulis juga haturkan terima kasih dan permohonan maaf jika ada kesalahan, Sekretaris penulis, Orva, dan asisten melekat merangkap driver, Tisna.
Dan tentu saja, penulis haturkan terima kasih dan sekaligus permohonan maaf kepada istri penulis, Ira Retnowati, A.Md.Far., S.T. yang sudah demikian tabah mendampingi penulis selama penulis di KI Pusat dengan segala konsekuensinya karena istri harus tetap menjalankan tugas sebagai PNS di Pemda Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sehingga terpaksa sering berpisah. Istri tidak saja membantu penulis mencari nafkah keluarga namun selalu ada di sisi anak-anak.
ADVERTISEMENT
Juga kepada anak-anak penulis, Mbak Asyiah Padusi Solihah Aufklarung dan Mas Muhammad Azzam Rambun Aufklarung, yang sudah berbesar hati sering ditinggal penulis berdinas. Semoga menjadi anak sholehah dan anak sholeh, aamiin.
Kepada seluruh keluarga, handai taulan, dan sahabat yang tidak bisa penulis sebut satu per satu di sini.
Sekali lagi, terima kasih dan mohon maaf.
*
Kepada Komisioner KI Pusat periode 2022-2026 yang hari ini dikukuhkan penulis ucapkan selamat berkarya dalam ladang pengabdian bagi bangsa dan negara.
*
Sebagai penutup, semoga pilar keterbukaan informasi dapat benar-benar membawakan dirinya sedemikian rupa sehingga berkontribusi maksimal mewujudkan Indonesia masuk jajaran Pemimpin Dunia 2045, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat ekonominya, tersejahtera rakyatnya, terlindungi rakyatnya di dunia saat satu abad Indonesia Merdeka, Allahumma aamiin
ADVERTISEMENT